Dua Delik Korupsi Ini Belum Pernah Digunakan Penegak Hukum
Berita

Dua Delik Korupsi Ini Belum Pernah Digunakan Penegak Hukum

Korupsi sektor swasta mengkhawatirkan dan menduduki posisi kedua setelah ASN.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Diskusi di kantor ICW, Selasa (18/2). Foto: AJI
Diskusi di kantor ICW, Selasa (18/2). Foto: AJI

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa penindakan kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum menurun drastis, dari angka 454 pada 2018 menjadi hanya 271 kasus pada 2019. Meskipun menurun, dua aktor yang masih berada dalam dua besar yaitu pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta.

Masih dalam catatan ICW, ASN menempati nomor satu yang sering melakukan korupsi sebanyak 213 orang, sementara swasta sebanyak 149 orang. Sayangnya, korupsi di sektor swasta dianggap masih belum diperhatikan aparat penegak hukum. "Ternyata delik, benturan kepentingan, perbuatan curang itu tidak dipakai, padahal sejak 2001 sudah ada deliknya. Menumpuknua jumlah aktor swasta, berarti harus ada perbaikan, ini terjadi sepanjang 3 tahun terakhir. Aktoe swasta masuk dua besar," kata peneliti ICW Tama S. Langkun, di kantornya. 

Oleh karena itu ICW mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Bukan malah UU KPK yang direvisi," pungkasnya.

Wana Alamsyah, peneliti ICW lainnya menyatakan perbuatan curang yang ada dalam Pasal 7 UU Pemberantasan Tipikor dan benturan kepentingan pada Pasal 12 huruf h UU Pemberantasan Tipikor berkaitan dengan sektor swasta. Hingga seharusnya aparat penegak hukum bisa mengenakan pasal tersebut kepada pelaku korupsi.

Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta: a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 

(Baca juga: Trading in Influence, Teka Teki dalam Pemberantasan Korupsi).

Pasal 7 ayat (2) melanjutkan: Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ketetuan Pasal 12 huruf h UU Pemberantasan Tipikor menyatakan ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’

Tags:

Berita Terkait