Jelang Munas, Ketiga Kubu PERADI Sepakat Bersatu Kembali
Utama

Jelang Munas, Ketiga Kubu PERADI Sepakat Bersatu Kembali

Proses penyatuan akan dimulai dengan rintisan Musyawarah Nasional (Munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke III, tiga kubu PERADI sepakat bersatu kembali. Foto: Istimewa
Jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke III, tiga kubu PERADI sepakat bersatu kembali. Foto: Istimewa

Jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke III, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sepakat untuk bersatu kembali. Hal ini terwujud setelah Ketua Umum masing-masing kubu PERADI menandatangani kesepakatan yang berisi kesediaan untuk bersatu kembali. 

 

Ketua Umum PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan; Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut Pangaribuan; dan Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang turun secara langsung sebagai pihak-pihak yang menyepakati kesediaan untuk menyatukan kembali kepengurusan PERADI.

 

Diawali dengan pernyataan akan perlunya untuk menyatukan kembali kepengurusan PERADI yang selama 5 tahun ini terpecah menjadi 3 kubu, ketiga orang Ketua Umum PERADI ini menyepakati tujuan bersatunya PERADI adalah untuk mewujudkan kembali kejayaan Advokat Indonesia.

 

Berdasarkan salinan surat dan sejumlah foto yang diterima hukumonline, ketiga orang Ketua Umum PERADI dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), membubuhkan tandatangan di atas materai sebagai tanda mengikatkan diri atas kesepakatan dalam surat. 

 

Adapun bunyi surat tersebut adalah sebagai berikut:

Surat Pernyataan

Hari ini, Selasa 25 Februari 2020 dengan difasilitasi dan disaksikan oleh Menko Polhukam Bapak Moh. Mahfud MD dan Menkumham Bapak Yasonna H. Laoly, kami dari tiga organisasi PERADI yang selama ini terpecah, menyadari bahwa kami perlu bersatu kembali untuk mewujudkan kejayaan advokat Indonesia.

Atas dasar itu, kami menyatakan kesediaan untuk bersatu dan berhimpun kembali dalam satu wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Proses penyatuan akan dimulai dengan rintisan Musyawarah Nasional (Munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

 

Selanjutnya, di bawah tandatangan ketiga orang Ketua Umum, terdapat tulisan tangan yang berisi penunjukan tim yang akan merumuskan langkah lanjut dari kesepakatan yang terdiri dari 9 orang advokat, diantaranya Achiel Soeyanto, Hermansyah Dulaimi, Ifdhal Kasim, Heri Ponto, Fransiska Romana, dan tiga orang lainnya.

 

(Baca: Catat! Ini Waktu Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Ketiga PERADI)

 

Kepada tim ini diberikan waktu kerja selama 3 bulan untuk merumuskan langkah-langkah tindak lanjut dari kesepakatan bersatu kembali ketiga Kubu PERADI. 

Tags:

Berita Terkait