Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Digugat di PTUN
Berita

Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan Digugat di PTUN

Nurul Ghufron menyerahkan pada proses hukum..

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: RES
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi santai adanya rencana gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dirinya sebagai komisioner KPK. Nurul menganggap gugatan ini merupakan indikasi warga Indonesia sudah sadar hukum dengan mengambil langkah konstitusional terhadap sesuatu yang dianggap salah.

Diketahui Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 129 Tahun 2019 tentang pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Keppres ini menurut koalisi bertentangan dengan Undang-undang KPK hasil revisi.

“Alhamdulillah. Puji Tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum, itu membanggakan dan saya menghormatinya," kata Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/3).

Ghufron pun menyerahkan semua ini kepada para pengadil PTUN nanti. Menurutnya apa yang dilakukan koalisi hanya semata-mata ingin mencari kebenaran materiil. “Proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya. Kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres pengangkatannya dibuat terpisah dengan para pimpinan lain yang diangkat melalui Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca juga: Beda Pandangan Mengenai Dua Keppres Berbeda Pimpinan KPK).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi. Dalam Pasal 29 Huruf (e) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.

“Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa ‘untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun’ Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Tags:

Berita Terkait