Beda Pandangan Mengenai Dua Keppres Berbeda Pimpinan KPK
Berita

Beda Pandangan Mengenai Dua Keppres Berbeda Pimpinan KPK

Ada fatwa Mahkamah Agung yang menguatkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dua Keputusan Presiden RI mengenai pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyisakan pertanyaan menarik. Apalagi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengakui ini adalah kali pertama ada dua Keppres pengangkatan pimpinan dalam satu masa jabatan.

 

Keppres pertama Nomor 112/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Oktober 2019, memang lazim sebab berisi pengangkatan empat pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar. Keppres ini juga berisi pemberhentian lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

 

Yang jadi perhatian Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Desember 2019, yang berisi pengangkatan Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Keppres ini dilatari oleh Fatwa Mahkamah Agung Nomor: 333/KMA/HK.005/11/2019 tanggal 12 November 2019 yang menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

 

(Baca juga: Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK)

 

Dalam poin keempat Fatwa MA menyebut Pemilihan Nurul Ghufron sebagai salah satu Calon Pimpinan KPK telah selesai dan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara dalam poin kelima disebutkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diundangkan pada 17 Oktober 2019 tidak dapat diberlakukan surut.

 

"Berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan 5 Mahkamah Agung berpendapat bahwa Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2023," begitu bunyi Fatwa MA yang ditandatangani Ketua Mahkamah A gung, M.Hatta Ali.

 

Dalam diktum kedua Keppres No. 129/P Tahun 2019 berisi pengangkatan Nurul Ghufron disebutkan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu Keputusan Presiden ini.

 

Keppres No. 129/P Tahun 2019 selengkapnya klik di sini. Untuk Keppres No. 112/P Tahun 2019, selengkapnya klik di sini.

Tags:

Berita Terkait