Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan
Berita

Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan

Karena alasan HAM, MA belum mengeluarkan surat edaran atau kebijakan khusus terkait persidangan di pengadilan sehubungan dengan dampak penyebaran virus corona. Hal ini diserahkan kepada pimpinan pengadilan masing-masing.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung di PN Jakarta Pusat dampak penyebaran virus corona. Foto ilustrasi: RES
Pengecekan dan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung di PN Jakarta Pusat dampak penyebaran virus corona. Foto ilustrasi: RES

Meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seolah tak berdampak pada aktivitas sidang pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terutama sidang perkara pidana. Sejak Senin (16/3) hingga hari ini Selasa (17/3), seluruh pengadilan negeri tetap menggelar sidang seperti biasanya, khususnya bagi perkara-perkara pidana. Tapi, kebijakan ini disesuaikan dengan kebijakan ketua pengadilan negeri setempat  

 

“Karena MA belum memutuskan dan mengambil sikap melakukan penundaan sementara sidang-sidang di pengadilan,” ujar Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (17/3/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan  

 

Dia menegaskan sidang-sidang di pengadilan tetap berjalan seperti biasa dan masih berlangsung hingga hari ini terutama untuk perkara pidana. “Karena persidangan perkara pidana ini bentuk pelayanan terhadap keadilan masyarakat,” ujar Pudjo.

 

Pudjo beralasan jika persidangan perkara pidana ditunda/diliburkan bisa dibayangkan ada terdakwa atau tersangka yang ditahan, kemudian harus dikeluarkan dari tahahan demi hukum. “Ini bagaimana? Tentu ini perlu dipikirkan betul-betul mengapa belum ada penundaan persidangan (perkara pidana, red),” kata dia.

 

Karena itu, MA belum bisa memutuskan untuk menunda persidangan perkara pidana karena MA mempunyai pertimbangan sendiri. “Tentu ada ketentuan lain yang menggunakan online, seperti e-litigation. Tapi, e-litigation bukan untuk perkara pidana, tetapi untuk perkara perdata.”

 

“Apakah MA akan mengeluarkan Surat Edaran, MA masih merancangnya baik-baik dan tidak bisa sembarangan karena ini menyangkut pelayanan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

 

Nonpidana bisa e-litigasi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melanjutkan terhadap perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan negeri (KPN) setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait masalah hak asasi seseorang (tersangka/terdakwa).  

Tags:

Berita Terkait