Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya
Berita

Edaran Menaker Terkait Perlindungan Pekerja Akibat Corona dan Kritikannya

Pemerintah nilai SE ini untuk melindungi buruh dan kelangsungan berusaha. Di sisi lain, masyarakat sipil menilai edaran ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah terus berupaya menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang makin meluas di Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain menerbitkan sejumlah regulasi dan edaran, salah satunya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Edaran yang diteken 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

 

Penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja menjadi perhatian pemerintah setelah sebelumnya pemerintah pusat dan daerah menerbitkan edaran yang intinya mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan kegiatan berkumpul serta bekerja dari rumah (work from home). Guna memperkuat upaya tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia, mengimbau Gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 sekaligus pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja.

 

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida dalam keterangan pers, Selasa (17/3).

 

Untuk buruh yang dikategorikan suspect Covid-19 dan dikarantina menurut keterangan dokter, Ida menyebut upah buruh tersebut dibayar penuh selama menjalani masa karantina/isolasi. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

 

Ketentuan mengenai kesepakatan upah sebagai dampak penanganan Covid-19 ini diatur dalam poin II angka 4 SE Menaker. “Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.

 

Ida mengatakan, edaran yang diterbitkan itu mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 dan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. "Maka  perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha," sebutnya.

 

Menurut Ida, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan Gubernur untuk menangani penyebaran Covid-19 antara lain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3), menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayahnya. Mendata dan melaporkan setiap Kasus ke instansi terkait dan mengimbau pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan tindakan pencegahan.

Tags:

Berita Terkait