Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu
Berita

Pemungutan Suara Pilkada Potensial Ditunda, Presiden Perlu Siapkan Perppu

Perppu ini penting bagi KPU untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai perlu disiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melakukan penundaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal ini menyusul situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan sejumlah negara di dunia sejak beberapa pekan terakhir.

 

Menurut Abhan, tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 seyogyanya jatuh pada 23 September 2020, merupakan amanah UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Jika hari pemungutan suara Pilkada 2020 harus ditunda, maka pemerintah perlu menerbitkan Perppu.

 

“Kalau penundaan Pilkada hari pemungutan suara melampaui bulan september 2020, maka harus dipersiapkan Perppu,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (27/3/2020) kemarin. Baca Juga: Dampak Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020

 

Namun Abhan menyebutkan hingga saat ini belum bisa dipastikan perlu tidaknya pemerintah menerbitkan Perppu. Hal ini mengingat penyebaran wabah Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Karena itu, Bawaslu dan penyelenggara Pemilu masih terus mengikuti perkembangan. 

 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 yang sebelumnya sempat berjalan. Seperti, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran data pemilih.

 

Menurut Abhan, penundaan beberapa tahapan itu jika berdampak pada penundaan tahapan pemungutan suara, Presiden perlu menebitkan Perppu. Untuk itu, Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU tentang tahapan Pilkada yang terus terganggu akibat Covid-19. “Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup menyelesaikan tahapan?”

 

Bawaslu sendiri pada Selasa (24/3) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 025UK.BAWASLUIPM.0.00.0013/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait