Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring
Berita

Masalah Pembuktian di Sidang Tipikor Secara Daring

KPK menyiapkan ruangan khusus bagi para saksi dalam proses pembuktian.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, sebelum merebaknya Covis-19. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, sebelum merebaknya Covis-19. Foto: RES

Merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 di Indonesia akhirnya mempengaruhi proses persidangan di pengadilan. Setelah beberapa perkara pidana umum disidangkan secara online, kini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta juga melakukan hal yang sama untuk menghindari penularan virus. 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui menjadi terdakwa pertama kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarra secara online setelah mewabahnya Covid-19. Kedua terdakwa tidak hadir di persidangan dan mengikuti proses sidang dari rutan tempat dimana mereka menjalani masa penahanan. Sementara yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu adalah majelis hakim, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum para terdakwa.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan persidangan online dengam metode video converence ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga beberapa daerah lain. “Dengan tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku, Senin kmrn Penuntut Umum KPK sudah memulai sidang online via  video conference  (vicon) baik di PN Jakarta Pusat maupun di beberapa daerah antara lain PN Surabaya dan PN Tipikor Bandung dan PN Tanjungkarang, Lampung. KPK juga sedang mempersiapkan persidangan Vicon pada PN  di daerah lain seperti  Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak,” ujarnya.

Agenda persidangan Mikael dan David adalah pembacaan putusan. Ali menyebut beberapa sidang yang dilakukan di berbagai wilayah sebelumnya memang masih berkutat pembacaan dokumen baik itu dakwaan, eksepsi, tuntutan, pledoi hingga vonis. Untuk pemeriksaan saksi dalam rangka pembuktian, pihaknya sudah menyiapkan opsi lain. “KPK telah mempersiapkan ruangan beserta peralatannya. Ruang khusus Terdakwa, saksi-saksi, JPU dan Terdakwa. Ruangan tersebut berada di gedung KPK. Mejelis Hakim dan PP tetap di ruang sidang di PN,” katanya.

(Baca juga: Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri).

Namun, opsi tersebut untuk saat ini hanya berlaku pada Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara untuk beberapa Pengadilan Tipikor lain yang saat ini penuntut umum KPK masih bersidang  yaitu Medan, Surabaya, Lampung, Pontianak dan Bandung, masih akan dikoordinasikan lebih lanjut mengenai kesepakatan teknis persidangannya akan dilakukan seperti apa ke depan. “Karena bisa juga dilakukan dengan cara hanya terdakwa dengan didampingi pengawal tahanan saja yang dari Rutan, sedangkan pihak lain tetap berada di ruang sidang pengadilan,” pungkasnya.

Ali mengakui masih ada beberapa kekurangan dalam proses video conference, namun pihaknya mencoba memperbaiki hal tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar. Selain itu ia juga berharap persidangan dengan metode tersebut bisa sesuai dengan hukum acara.

Keberatan

Tubagus Sukatma, kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan,  mengaku belum mengetahui kemungkinan sidang kasus kliennya secara daring . “Sampai saat ini belum ada info terkait sidang online untuk TCW,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait