5 Fakta Hukum Seputar ‘Staf Khusus Presiden’
Utama

5 Fakta Hukum Seputar ‘Staf Khusus Presiden’

Staf Khusus dibentuk pertama kali pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri untuk membantu Wakil Presiden. Posisinya tidak pernah sejajar Menteri.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo sewaktu memperkenalkan staf khususnya dari kalangan milenial. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo sewaktu memperkenalkan staf khususnya dari kalangan milenial. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Beredar kabar tidak sedap tentang beberapa Staf Khusus Presiden Joko Widodo belakangan ini. Setidaknya ada dua Staf Khusus dari kalangan milenial yang diduga menyalahi kewenangan. Salah satunya, Adamas Belva Syah Devara bahkan telah mengundurkan diri setelah diterpa tudingan konflik kepentingan. Perusahaan miliknya, Ruangguru menjadi salah satu mitra pemerintah tanpa tender untuk program Kartu Prakerja. Pada saat yang sama Belva adalah bagian dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Staf Khusus lainnya, Andi Taufan Garuda Putra mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada para Camat. Isinya meminta dukungan kerja sama relawan desa untuk menangani Covid-19. Masalahnya Staf Khusus tak berwenang menyurati langsung para Camat dengan kop Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet bahkan sampai menerbitkan surat edaran khusus untuk penertiban penggunaan kertas surat berlogo burung Garuda milik kantornya. Selain itu kerja sama tersebut ternyata dilakukan dengan perusahaan Amartha milik Andi Taufan. Andi juga sudah menyatakan mengundurkan diri dari kedudukan sebagai Stafsus Presiden.

Hukumonline menelusuri kedudukan deretan Staf Khusus ini dalam tata negara Republik Indonesia. Konfirmasi khusus dilakukan kepada Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Megawati Soekarnoputri. Hal ini karena Staf Khusus sebagai pembantu Presiden dan Wakil Presiden pertama kali ada lewat Keputusan Presiden (Keppres) Megawati. Posisi ini pun awalnya hanya untuk membantu Wakil Presiden.

(Baca juga: Perpres Kantor Staf Presiden Diteken, Kini Ada Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan).

Yusril tidak dapat menjelaskan latar belakang Presiden saat itu membuat Keppres soal Staf Khusus Wakil Presiden. Kementerian Kehakiman dan HAM (saat ini Kementerian Hukum dan HAM) kala itu belum berfungsi sebagai “law center” pemerintah. Oleh karena itu Yusril merasa wajar tidak mendapatkan penjelasan dari Presiden. “Saya sendiri tidak tahu apa-apa tentang proses dan pertimbangan lahirnya Keppres tersebut. Di zaman itu antara Keppres yang bersifat pengaturan dan Keppres yang bersifat beschikking (penetapan-red.) juga tidak jelas bedanya,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Belakangan Yusril yang terlibat langsung merancang UU No. 10 Tahun 2004 sebagai cikal bakal pengaturan tegas hirarki peraturan perundang-undangan. “Almarhum Profesor Ismail Suny dan saya tidak setuju dengan keberadaan Keppres yang bersifat pengaturan isinya bisa mencakup apa saja. Karena itu dalam UU No.10 Tahun 2004 saya bedakan antara Perpres (Peraturan Presiden-red.)  dengan Keppres. Cakupan norma dalam Perpres juga dibatasi,” Yusril menambahkan.

Berikut 5 fakta yang hukumonline himpun tentang Staf Khusus Presiden.

1. Tidak Setingkat Menteri

Posisi itu ada di sekitar pemimpin tertinggi Republik Indonesia melalui Keppres No. 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden. Jumlahnya paling banyak lima orang. Tidak diatur apa tugas khususnya. Hanya disebut mereka melaksanakan tugas tertentu dari Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang dikelola Sekretariat Wakil Presiden.

“Kalau kesejajaran dari sudut struktur tidak dapat dibandingkan dengan jabatan apapun. Namun hak keuangannya disetarakan dengan pejabat eselon 1.a, jadi selevel Dirjen atau Asisten Menteri/Deputi pada Kementerian negara,” kata Yusril kepada Hukumonline. Hak keuangan itu disebut dalam pasal 5 Keppres bahwa diberikan setara dengan tunjangan jabatan eselon 1.a.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait