Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat
Berita

Pengaduan Nasabah Asuransi Saat Pandemi Meningkat

Kesulitan likuiditas saat pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama meningkatnya pengaduan nasabah asuransi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengaduan nasabah industri asuransi nasional saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan laporan pengaduan konsumen industri asuransi cenderung meningkat pada masa pandemi Covid-19 dibandingkan periode lainnya.

“Semakin tinggi pengaduan asuransi di BPKN. Pengaduan ini karena merasa tertipu oleh sales dan agen. Misalnya, saat ditawarkan produk asuransi A,B dan C, ternyata saat tanda tangan justru A, B, C, D dan E,” jelas Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, Rabu (3/6).

Rolas juga mengimbau agar konsumen atau nasabah asuransi lebih cermat saat membaca perjanjian tersebut sehingga tidak merasa dirugikan saat menggunakan layanan asuransi. “Ini juga salah konsumen karena tidak baca perjanjian yang hurusnya kecil-kecil,” jelas Rolas.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan pengaduan konsumen asuransi merupakan terbanyak kedua setelah sektor properti dengan 14,6 persen pada 2020. Menurutnya, bisnis perusahaan asuransi tidak lepas dari isu kecurangan atau fraud asuransi. Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan dari proses penawaran atau pendaftaran hingga pengajuan klaim.

Dia menjelaskan seccara garis besar kecurangan dilakukan penjual atau agen. “Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah miss-selling yang biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan tidak sesuai dengan detil dari produk asuransi yang ditawarkan,” jelas Rizal.

Dia berpendapat kesulitan likuiditas saat pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama meningkatnya pengaduan nasabah asuransi. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan asuransi cenderung mempersulit klaim nasabah. Sedangkan dari sisi konsumen, pengajuan klaim saat pandemi Covid-19 ini meningkat karena membutuhkan dana. (Baca: Perusahaan Asuransi Tak Wajib Miliki Direktur Kepatuhan)

Tidak hanya itu, persoalan lain pada sektor asuransi mengenai layanan gabungan asuransi dan investasi atau unitlink. Rizal menjelaskan sistem dan pengawasan otoritas yaitu Otoritas Jasa Keuangan masih belum optimal. Hal ini menyebabkan terdapat kerugian pada nasabah tersebut karena gagal investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.

Tags:

Berita Terkait