Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi
Utama

Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi

Masa PSBB transisi ini berlaku mulai besok (5 Juni) sampai dengan selesai, tidak disebutkan sampai kapan? Karena harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan pengawasan PSBB di Jakarta. Foto: RES
Pelaksanaan pengawasan PSBB di Jakarta. Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi menuju tatanan hidup yang lebih sehat, aman, produktif. Dengan PSBB transisi ini berarti DKI Jakarta memasuki masa edukasi dengan kebiasaan pola hidup sehat dan produktif dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita memutuskan memperpanjang PSBB dengan masa transisi selama bulan Juni, karena masih ada beberapa wilayah zona merah (65 RW), meski ada sebagian besar wilayah zona hijau dan kuning," ujar Anies dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca Juga: PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni)   

Selama masa PSBB transisi, Anies menuturkan semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan tetap ditegakkan. Sebelum PSBB dan tiga kali PSBB Jakarta (Maret-Mei), mulai penutupan sekolah, kantor, tempat wisata, bekerja di rumah, telah menunjukkan penurunan angka penularan Covid-19 drastis mulai dari angka 4 pada Maret-April yakni 1 orang menularkan ke 4 orang menjadi di bawah angka 1 atau 0,99 pada Mei-awal Juni.   

“Artinya, Kalau angkanya 3, 1 orang bisa menularkan ke 3 orang. Bila angkanya 1, 1 orang bisa menularkan ke 1 orang atau bisa terus berkembang. Nah, bila nilainya di bawah angka 1 penularan bisa terkendali dan terus menurun. Alhamdullillah, Jakarta pada 18 Mei di angka 1,09, hingga 31 Mei angka 1, dan 1-4 Juni di angka 0,99,” kata dia.

Anies menjelaskan dari hasil kajian dengan indikator epidemologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan yang disusun FKM Universitas Indonesia, DKI Jakarta mendapat total skors rata-rata 76. Dengan total skors diatas skors 70 ini, artinya PSBB bisa dilonggarkan secara bertahap dan tetap waspada potensi terjadi lonjakan kasus. Karena itu, DKI Jakarta bisa bergerak menuju fase pelonggaran.

Karena itu, Anies menyebut, dalam masa PSBB transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap, tetapi tetap ada batasan dan protokol kesehatan yang harus ditaati. Pelanggaran PSBB tetap ditegakkan, seperti kewajiban memakai masker, larangan kerumunan massa. Dalam fase pertama transisi, pelonggaran hanya atas kegiatan manfaat besar bagi masyarakat dan efek resiko yang terkendali. 

“Fase pertama ini diharapkan selesai pada akhir bulan Juni. Bila fase ini dilewati dengan baik, bisa masuk fase kedua transisi dimana semua kegiatan yang beroperasi dibatasi setengahnya dengan kelonggaran yang lebih luas. Dengan catatan, tidak ada penambahan/lonjakan kasus signifikan dan semua indikator menunjukkan stabilitas," tuturnya. 

Tags:

Berita Terkait