Kendala Promosi dan Mutasi Hakim Saat Pandemi
Berita

Kendala Promosi dan Mutasi Hakim Saat Pandemi

Promosi dan mutasi sebagai sistem penghargan bagi hakim yang berprestasi dan berintegritas dengan mempertimbangkan pengalaman tugas, kualifikasi yang dimiliki, dan data pelanggaran.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Di tengah mewabahnya Covid-19 di Tanah Air, pimpinan Mahkamah Agung (MA) tetap melaksanakan promosi dan mutasi terhadap 73 hakim di seluruh Indonesia pada 9 Juni 2020 kemarin. Sebab, promosi dan mutasi para hakim sebagai agenda rutin dan berkelanjutan dalam rangka fungsi pembinaan, peningkatan profesionalitas dan kinerja peradilan.  

“Ada sekitar 70-an hakim yang promosi dan mutasi saat masa Covid-19 tentu menyesuaikan kondisi keadaan yang ada. Jika belum bisa pindah ke tempat promosi dan mutasi yang telah ditentukan, tentu satuan kerja pengadilan akan memaklumi karena situasi dan kondisi masih dalam keadaan Covid-19,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Hukumonline, Rabu (10/6/2020).

Abdullah mengakui program promosi dan mutasi hakim kali ini terkendala wabah pandemi Covid-19 yang belum bisa secepatnya dilaksanakan karena menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Belum lagi, sejumlah transportasi baik melalui darat maupun udara belum sepenuhnya normal.   

Jika masih belum ada penerbangan dan belum diperbolehkan memasuki wilayah/daerah tertentu promosi dan mutasi ditunda, ini dapat dimaklum karena keadaannya tidak seperti biasanya. Nanti setelah maskapai penerbangan normal ada tidak ada batasan memasuki wilayah tertentu segera pindah tugas sesuai promosi dan mutasi yang telah ditentukan.

“Tapi, SK promosi dan mutasinya tetap diberikan, hanya saja belum bisa pindah ke tempat promosi dan mutasi yang ditentukan karena keadaannya seperti saat ini,” kata dia.  

Abdullah menjelaskan hakim yang dipromosi apabila seorang hakim tingkat pertama diangkat menjadi hakim tinggi atau menjadi ketua pengadilan negeri. Tetapi, jika hakim tingkat pertama dipindahkan ke pengadilan tingkat pertama lain adalah mutasi yang sifatnya periodik. Sedangkan promosi karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat dan ditambah dengan prestasi yang baik.

Tegasnya, promosi adalah perpindahan hakim ke jabatan yang lebih tinggi atau perpindahan ke pengadilan lain dengan kelas, kualifikasi, atau tipe pengadilan yang lebih tinggi. Sedangkan mutasi (alih tempat tugas) adalah perpindahan tugas seorang hakim atau pimpinan pengadian dari satu tempat ke tempat tugas baru dalam posisi jabatan yang tetap/sama sebaga hakim, wakil ketua atau ketua pengadilan.

Tags:

Berita Terkait