Pemerintah Tegaskan Larangan Paham Komunisme Sudah Final
RUU Haluan Ideologi Pancasila:

Pemerintah Tegaskan Larangan Paham Komunisme Sudah Final

Mahfud menegaskan akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Pasca ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada (12/5/2020), polemik draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bergulir. Pasalnya, draf RUU ini belum mencantumkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan Setiap Kegiatan yang Menyebarkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.

Saat itu, setidaknya ada tiga fraksi yakni Fraksi PAN, F-PKS, F-Demokrat, yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila ini karena tidak mencantumkan Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 sebagai dasar menimbang (konsiderans) atau mengingat dalam RUU tersebut. Sebab, jika Tap MPRS itu tidak dijadikan dasar menimbang dikhawatirkan seolah hendak menghidupkan kembali paham/ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Belakangan, RUU ini pun menuai penolakan dari sejumlah elemen masyakat termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam.    

Menanggapi polemik ini, Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD angkat bicara. Mahfud mengatakan RU Haluan Ideologi Pancasila disusun oleh DPR. Saat ini, pemerintah belum dilibatkan dalam pembahasan dan baru menerima draf UU-nya untuk dipelajari. Presiden pun belum mengirim surat presiden (surpres) untuk persetujuan dalam proses pembahasan RUU ini.

“Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali paham komunisme. Saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” ujar Mahfud MD dalam Webinar dengan Tokoh Madura Lintas Provinsi dan Negara, Sabtu (13/6/2020) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline.

Dia berjanji saat tahapan pembahasan RUU ini bersama dengan pemerintah, pihaknya bakal mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 Tahun 1966 dalam konsiderans “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002…”

“Kan dalam Pasal 2 Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No. XXV/1966 masih tetap berlaku,” tegas Mahfud. (Baca Juga: RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai Abaikan Tap MPRS XXV/1966)

Mahfud menegaskan akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Baginya, pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final. Sebab, berdasarkan TAP MPR No. I/MPR/2003 itu tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966 yang melarang paham ajaran komunisme/marxisme-leninisme.  

Tags:

Berita Terkait