Pemerintah Diminta Terus Benahi Tata Kelola Program JKN
Berita

Pemerintah Diminta Terus Benahi Tata Kelola Program JKN

Program JKN ini harus terus berjalan karena terbukti sangat membantu masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tanpa perlu takut memikirkan biaya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Pelaksanaan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Meski telah berjalan sejak 1 Januari 2014, pelaksanaan program JKN masih menghadapi banyak kendala dan tantangan. Sebagai upaya mendukung dan menjaga keberlanjutan program JKN, KPK telah menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait.

Lewat surat bernomor B/1625/LIT.05/01-15/03/2020 Ketua KPK Firli Bahuri melayangkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Maret 2020 itu. KPK merekomendasikan enam beberapa alternatif solusi yang diyakini dapat menutupi defisit BPJS Kesebeban yang mencapai Rp12,2 triliun pada 2018 tanpa harus menaikkan iuran.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK sudah mengawal pelaksanaan JKN sejak 2014. Ada sejumlah rekomendasi yang sudah terkompilasi sejak 2014 sampai saat ini. Rekomendasi itu secara bertahap sudah berjalan dan sekarang diperlukan akselerasi.  

“Rekomendasi KPK ini 90 persen ditujukan untuk Kementerian Kesehatan karena ini terkait kewenangan untuk menerbitkan kebijakan. Kami sudah mengingatkan rekomendasi ini kepada Menteri Kesehatan, Terawan,” kata Pahala Nainggolan dalam diskusi secara daring, Kamis (18/6/2020). (Baca Juga: Tiga Kementerian Diingatkan Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Soal Defisit BPJS Kesehatan)        

Menteri Kesehatan periode 2014-2019 Nila Moeloek mengatakan JKN sudah berpotensi mengalami defisit sejak beroperasi 1 Januari 2014. Kendati menghadapi banyak tantangan, tapi program JKN terbukti sangat membantu masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tanpa perlu takut memikirkan biaya.

“Kita mengetahui selama ini, apalagi sebelum JKN hadir bagaimana orang yang tidak punya asuransi dan tidak mampu ketika ingin mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Nila menegaskan program JKN ini harus terus berjalan dan butuh dukungan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah harus terus membenahi tata kelola program JKN termasuk melaksanakan rekomendasi KPK. Antara lain, menyesuaikan kelas RS sebagaimana harusnya, misalnya kelas D tidak perlu memiliki fasilitas seperti CT scan, RS tipe A harus memiliki dokter subspesialis dan lainnya. “Berbagai hal tersebut memang belum selesai dibenahi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait