Dua Hal Ini yang Mendasari Program Tapera
Berita

Dua Hal Ini yang Mendasari Program Tapera

Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas mereka yang berpunya memberi subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya untuk pemenuhan hak mendapat perumahan. Melalui Tapera, negara ingin memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi perumahan: Hol
Foto ilustrasi perumahan: Hol

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Regulasi yang ditetapkan 20 Mei 2020 itu mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera dengan besaran iuran 3 persen terdiri dari 2,5 persen ditanggung pegawai/pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Sejak awal program Tapera mendapat krtitikan banyak pihak terutama kalangan pekerja dan pengusaha.

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan UUD Tahun 1945 mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara, terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapera ini didasarkan pada asas gotong royong sebagai ikhtiar membangun solidaritas diantara peserta.  

Meski begitu, dia mengakui momentum pembentukan PP No. 25 Tahun 2020 diterbitkan pada saat kurang tepat dimana seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Walaupun, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi ASN baru diberlakukan 1 Januari 2021 yang akan datang, serta masih ada waktu maksimal 7 tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini.

Rifqi mengingatkan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera  merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. “Persoalannya, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP No. 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020). (Baca Juga: Program Tapera Fokus pada Kepesertaan ASN)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera, paling tidak ada dua hal. Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.

Kedua, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan (menjamin) kebutuhan dasar (basic need) berupa sandang, pangan, dan papan. Dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan, bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. “Untuk itu, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu,” kata dia.

Dia menerangkan pola penghimpunan dana seperti program Tapera sebagai bagian dari jaminan sosial sudah lazim dilakukan di beberapa negara. Misalnya, di Singapura ada CPF (Central Provident Fund); di Malaysia ada KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja); di Korea Selatan, program serupa adalah NHUF (National Housing and Urban Fund). Program itu sudah terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional pada negara masing-masing.

Tags:

Berita Terkait