Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami dalam Penyusunan LKPM

LKPM akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Webinar Easybiz mengangkat tema  Pentingnya Memahami Tatacara dan Teknis Pengisian LKPM Bagi Perusahaan.
Webinar Easybiz mengangkat tema Pentingnya Memahami Tatacara dan Teknis Pengisian LKPM Bagi Perusahaan.

Penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia. LKPM ini bukan sekedar laporan keuangan biasa, LKPM memberikan dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Aries Indanarto menjelaskan bahwa penyerahan LPKM oleh pelaku usaha dilakukan satu kali dalam tiga bulan. LKPM ini nantinya akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi. Di sinilah letak pentingnya LKPM.

“Di BKPM pengendalian menjadi salah satu hal yg penting karena di sini setiap 3 bulan itu bisa dilihat perkembangan investasi di Indonesia. Ini penting makanya LKPM diminta kepada perusahaan. Dan ini wajib setiap perusahaan membuat laporan,” kata Aries dalam webinar yang diselenggarakan oleh Easybiz, Selasa (7/7).

Laporan ini, lanjut Aries, tidak melulu menyoal angka. LKPM rupanya juga mencakup laporan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan dalam merealisasikan proyek investasi. Nantinya LKPM akan diteruskan kepada Kepala Dinas di Provinsi dan di Kabubapten Kota di mana usaha tersebut berada. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang berinvestasi di daerah bersangkutan. Laporan ini disampaikan melalui daring, sesuai dengan PerBKPM No.7 Tahun 2018.

Kasie Tersier Wilayah III BKPM Sandria Yolanda menambahkan bahwa kewajiban penyerahan laporan LKPM merupakan bagian dari pengendalian pelaksanaan penanaman modal, di mana BKPM melakukan pemantauan terhadap data progress realisasi investasi, aktivasi kantor perwakilan dan informasi permasalahan perusahaan. LKPM ini sekaligus menjadi media komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. (Baca: Tiga Masalah Ini Kerap Dihadapi Pengguna OSS, Begini Solusinya)

Setiap Penanam Modal (Pelaku Usaha) wajib untuk membuat dan menyampaikan LKPM sesuai  dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dengan melaporkan LKPM, Pelaku Usaha berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan proyeknya dilapangan.

“LKPM merupakan potret investasi di Indonesia mengenai potensi, hambatan dan kebijakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah,” katanya dalam acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait