Menyoal Netralitas ASN dalam Pagelaran Pilkada Serentak 2020
Berita

Menyoal Netralitas ASN dalam Pagelaran Pilkada Serentak 2020

Dari 415 kasus netralitas ASN, Bawaslu telah merekomendasikan 366 kasus ke KASN.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 sejauh ini mencapai 415 kasus. Dari angka tersebut, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam diskusi daring berjudul Netralitas ASN di Pilkada 2020 yang diselenggarakan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Kamis (9/7).  

“Sampai saat ini sudah masuk sebanyak 415 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu dengan berbagai jenis pelanggaran. 46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN,” katanya seperti dilansir dari laman Bawaslu.

Secara rinci, Bagja menjabarkan berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN. Terbanyak, kata Bagja, yaitu pelanggaran ASN dengan memberikan dukungan di media sosial (medsos) atau media massa, yaitu 130 kasus. Kemudian disusul dengan adanya ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik yang mencapai 88 kasus.

Bagja menjelaskan 36 ASN diduga turut menyosialisasikan bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye), 29 ASN mendukung bakal calon, sebanyak 28 ASN menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, 25 ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 15 ASN mempromosikan diri atau orang lain, 7 orang mendaftar bakal calon perseorangan, 4 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan uji kelayakan.

Lalu, lanjutnya, ada 2 ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, seorang ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test (uji kelayakan), dan terakhir seorang bupati melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. (Baca: Jaminan Keselamatan Publik Masih Jadi Pertanyaan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak)

Bagja menaruh menaruh perhatian khusus terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, gelaran pilkada jarak antara ASN dengan kandidat sangat dekat. Bagja mencontohkan adanya hubungan keluarga atau kerabat yang maju menjadi kontestan. "Ini yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Bawaslu daerah," tuturnya.

“Menjadi perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Misalnya seorang camat bisa membantu menyosialisasikan kepada seluruh jajaran RT atau RW-nya,” imbuh Bagja. Dia juga mengingatkan para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada. "Dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat mecoblosan," katanya.

Tags:

Berita Terkait