Lima Persoalan Ini Harus Jadi Perhatian Komite Penanganan Covid-19
Berita

Lima Persoalan Ini Harus Jadi Perhatian Komite Penanganan Covid-19

Pemerintah diminta dapat membuktikan kinerjanya dalam penanganan Covid-19 dan PEN melalui Perpres 82/2020 ini agar semakin baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: RES

Presiden Jokowi resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus membubarkan 18 lembaga negara. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN diharapkan bertaji dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi I DPR Sukamta pesimis membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Perpres 82/2020 dan membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN berjalan efektif jika presiden tak memperbaiki persoalann substansi penanganan Covid-19 beserta dampaknya.

Dia mengingatkan pemerintah tak sekedar mengganti nama lembaga, tapi lebih pada subtansi kinerja lembaga dalam mengatasi keterpurukan akibat wabah virus corona melalui Perpres 82/2020 itu. “Jika hanya ganti nama tanpa ada subtansi yang diperbaiki, ini akan sia-sia dan (Perpres 82/2020, red) hanya jadi pepesan kosong,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Kamis (24/7/2020). (Baca Juga: Perlu Memperjelas Mekanisme Kerja Komite Penanganan Covid-19 dan PEN)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melihat terdapat 5 persoalan mendasar dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sebagai kritik atas pelonggaran PSBB yang kerapkali disampaikan pemerintah. Pertama, tidak adanya grand design. Kedua, persoalan koordinasi pemerintah. Ketiga,kurangnya kapasitas uji spesimen. Keempat, kesenjangan sarana prasarana (sarpras) kesehatan di setiap daerah dan SDM tenaga kesehatan. Kelima, pelaksanaan PSBB yang tidak optimal dan serta rendahnya kedisiplinan.

Menutnya, lima persoalan itu menghambat penanganan Covid-19 dan PEN. Sebut saja, persoalan koordinasi antara pejabat satu dengan lainnya kerap saling mengoreksi satu dengan lainnya, bahkan dengan presiden sekalipun. Meski terdapat hal baru dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) PEN. Namun, Perpres 82/2020 dianggap masih setengah hati dalam pemulihan ekonomi nasional. Sebab, tidak ada upaya membentuk tim pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

“Padahal dampak pandemi ini secara ekonomi juga dirasakan sampai daerah. Banyak sektor ekonomi rakyat di daerah yang sekarang mati suri. Ini jelas kebijakan yang masih sepotong-sepotong,” kata dia.

Lebih lanjut, Sukamta berharap pemerintah dapat membuktikan kinerjanya dalam penanganan Covid-19 dan PEN melalui Perpres 82/2020 agar semakin baik. Setidaknya, dalam kurun waktu satu bulan ke depan ada progress nyata. Seperti adanya grand design dan tahapan yang bakal dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. “Jangan sampai perjalanan penanganan pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan tanpa arah ini, terulang lagi,” ujarnya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait