Membentuk Food Estate, Bagaimana Nasib Badan Otorita Pangan Nasional?
Berita

Membentuk Food Estate, Bagaimana Nasib Badan Otorita Pangan Nasional?

Pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional menjadi amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang hingga kini belum juga terwujud. Sementara food estate sudah berjalan di dua provinsi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2020 di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (14/8). Foto: RES
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2020 di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (14/8). Foto: RES

Dalam memperkuat cadangan pangan nasional, pemerintah sedang membangun food estate di Provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Direncanakan berlanjut pembangunanya di sejumlah daerah lain. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di Komplek Parlemen akhir pekan kemarin sekaligus peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

“Food estate sedang dibangun untuk memperkuat cadangan pangan nasional, bukan hanya di hulu, tetapi juga bergerak di hilir produk pangan industri,” ujarnya.

Presiden menegaskan dalam memperkuat cadangan pangan menggunakan teknologi modern beserta pemanfaatan kecanggihan teknologi digital. Tak hanya bagi pasar domestik, namun juga pangsa pasar internasional. Program tersebut menjadi sinergi antara pemerintah, pelaku swasta, dan masyarakat sebagai pemilik lahan dan tenaga kerja.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninlai langkah membuat food estate di dua provinsi menjadi terobosan mengatasi kelangkaan sumber pangan. Pemerintah pun telah mengalokasikan dana sebesar Rp104,2 triliun guna mendorong produksi komoditas pangan. Termasuk membangun sarana prasarana dan penggunaan teknologi untuk merevitalisasi sistem pangan nasional serta memperkuat korporasi petani dan nelayan secara digital. 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu yakin di tengah krisis global dan pandemi Covid 19, negara di belahan dunia pengekspor beras pastinya bakal mementingkan stok pangan nasionalnya sendiri. Bahkan, menunda melakukan ekspor beras ke negara lain. Atas dasar itu, Aziz berharap agar food estate dapat segera terealisasi dan berjalan sesuai harapan kita semua.

“Di masa pandemi Covid 19 saat ini kita harus memikirkan jangka panjang mengenai ketahanan pangan. Kita harus optimis bahwa ketahanan pangan Indonesia dapat terjaga di tengah hantaman krisis global,” ujarnya. (Baca Juga: Kinerja Lembaga Peradilan di Mata Presiden Jokowi)

Berbeda dengan Presiden dan Aziz, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Teras Narang mendorong pemerintah segera membentuk Badan Otoritas Pangan Nasional. Menurutnya, pandemi Covid-19 dan potensi krisis pangan menjadi momentum pemerintah mewujudukan kedaulatan pangan secara serius melalui pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional. Apalagi, pembentukan badan tersebut menjadi amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tags:

Berita Terkait