Menyoal Rencana IPO Sub-Holding Pertamina, Ini Tawaran IRESS
Berita

Menyoal Rencana IPO Sub-Holding Pertamina, Ini Tawaran IRESS

Pertamina harus dijadikan sebagai non-listed public company (NLPC). Terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham meski hanya 1% pun. Dengan begitu, GCG-nya akan menigkat lebih baik.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi: Dok Hol/Sgp
Foto Ilustrasi: Dok Hol/Sgp

Pemerintah berencana untuk menjual saham/initial public offering (IPO) anak-anak usaha (sub-holding) Pertamina di Busam Efek Indonesia. Kajian untuk menuju ke sana saat ini tengah disusun. Tujuan IPO ini menurut Menteri BUMN Erick Thohir adalah untuk mencari dana murah dan memperbaiki good corporate governance (GCG), transparansi dan akuntabilitas.

IPO atau privatisasi suatu perusahaan di BEI guna memperoleh dana dan meningkatkan GCG merupakan hal lumrah. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, IPO atau privatisasi perusahaan menjadi berbeda jika yang akan di-IPO adalah anak usaha BUMN. Lebih jauh bahkan Marwan mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana IPO yang melibatkan anak usaha Pertamina ini.

“Apa pun alasannya, IRESS menilai rencana tersebut harus dibatalkan karena berlawanan dengan konstitusi. Apalagi, ternyata dana yang murah dan peningkatan GCG justru dapat diraih tanpa harus IPO,” ungkap Marwan kepada hukumonline, Selasa (25/8).

Menurut Marwan, jika alasan IPO adalah untuk memperoleh dana murah, Pertamina selama ini telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah tanpa IPO. Sejak 2011 hingga awal 2020 total obligasi Pertamina mencapai sekitar US$ 12,5 miliar dengan tingkat bunga (kupon), tergantung tenor dan kondisi pasar, antara 3,1% hingga 6,5% (weighted average kupon sekitar 4,3%). Nilai kupon tersebut dinilai Marwan lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, di 4/2014).

Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,30%) yang tidak go public tidak lebih tinggi (atau hampir sama) dengan kupon obligasi sejumlah BUMN go public. Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7% (US$ 2,4 miliar, 4/2020), BTN 4,25% (US$ 300 juta, 1/2020), BNI 8% (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8% (US$ 300 juta, 12/2017).

“Ini menujukkan meski tidak IPO, Pertamina mampu memperoleh dana murah dengan tingkat kupon lebih rendah atau setara dengan kupon BUMN yang sudah IPO,” terang Marwan. (Baca: Mempersoalkan Larangan Privatisasi Usaha Sektor SDA di MK)

Menurut Marwan, peringkat utang Pertamina malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi yang diterbitkan mendapat jaminan pemerintah. Karena saham negara di Pertamina masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO Pertamina justru dapat mengkases dana lebih murah dibanding BUMN yang sudah IPO.

Tags:

Berita Terkait