3 Lembaga Gandeng Cyber Crime Polri Pantau Aktivitas Dunia Maya Selama Pilkada
Berita

3 Lembaga Gandeng Cyber Crime Polri Pantau Aktivitas Dunia Maya Selama Pilkada

Nantinya tugas kerja dibagi menurut kewenangan masing-masing.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Badan Pengawas Pemiliihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. 

Ketiga pemangku kepentingan sepakat berbagi tugas dalam melakukan mitigasi konten di media siber yang melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penandatangan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate di Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/8).

“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” ujar Ketua Bawaslu Abhan. (Baca Juga: Catatan Perludem Terhadap Rencana Penggunaan E-Rekap dalam Pilkada Mendatang)

Abhan menjelaskan nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo. Namun pada pengawasan konten internet tahun 2020 ini akan menambah pelibatan Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. 

“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak cyber crime Polri dalam menangani konten negatif di internet ini,” terangnya.

Nantinya tugas kerja pun dibagi menurut kewenangan masing-masing. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya. (Baca Juga: Menyoal Penggunaan Pasal UU ITE dalam Kasus Jerinx)

Kominfo berwenang menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan dan melakukan penanganan konten internet sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Internet Bermuatan Negatif.

Tags:

Berita Terkait