Meminimalkan Risiko Bangkrut dengan Restrukturisasi Utang
Berita

Meminimalkan Risiko Bangkrut dengan Restrukturisasi Utang

AKPI sebagai asosiasi kurator dan pengurus pertama dan terbesar di Indonesia akan mengadakan webinar berskala internasional bertema ‘Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy due to Covid-19 Outbreak’ pada Jumat, 4 September 2020.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Meminimalkan Risiko Bangkrut dengan Restrukturisasi Utang
Hukumonline

Lebih dari 25 juta kasus positif Covid-19 telah terkonfirmasi per 2 September 2020. Pandemi global yang melanda lebih dari 200 negara dunia ini juga telah berdampak serius bagi berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, pariwisata, transportasi, hingga bisnis dan ekonomi.

 

Ancaman krisis pun hadir dan mengantarkan banyak perusahaan pada risiko sengketa akibat gagal memenuhi beragam kewajibannya. Meski hambatan dan situasi sulit ini hanya bersifat sementara, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) merasa perlu untuk mengkaji dan berbagi pengalaman dengan para pakar restrukturisasi utang internasional, terkait kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang. Adapun ketimbang kepailitan, restrukturisasi utang dianggap sebagai salah satu solusi yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di masa pandemi.

 

Untuk itu, AKPI sebagai asosiasi kurator dan pengurus pertama dan terbesar di Indonesia akan mengadakan webinar berskala internasional bertema ‘Debt Restructuring to Minimize the Risk of Bankruptcy due to Covid-19 Outbreak’ pada Jumat, 4 September 2020. Webinar yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB ini diselenggarakan untuk memahami kerangka hukum dan praktik restrukturisasi utang di Indonesia dan negara-negara lain seperti Singapura, Australia, dan Belanda. Selain itu, AKPI juga ingin menggali lebih lanjut tentang kebijakan-kebijakan khusus atau kerangka hukum terkait praktik restrukturisasi utang di negara lain yang diterapkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan restrukturisasi utang di masa pandemi.

 

Webinar ini akan dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Terdapat pula para pakar internasional hukum kepailitan dan restrukturisasi utang yang akan menjadi pembicara, yakni Dr. Ricardo Simanjuntak (AKPI-Indonesia); Robert Van Galen (Nauta Dutilh, Belanda); John Martin (Norton Rose, Australia); dan Andrew Chan (Allen Gledhill, Singapura). Acara yang diselenggarakan oleh tim panitia pelaksana yang diketuai oleh K. Lukas Simanjuntak (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri AKPI) ini akan dibuka oleh Aprilda Fiona (AKPI) sebagai MC dan Muhtar Ali (AKPI) selaku moderator.

 

Memperluas Wawasan untuk Meminimalkan Kebangkrutan

Setidaknya, akan ada 500 peserta dari beragam latar, seperti anggota AKPI, akademisi, hakim serta Panitera Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), instansi perbankan, pejabat lembaga pembiayaan, advokat, in-house lawyer, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pejabat BUMN, hingga Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang akan menghadiri webinar internasional ini. Webinar diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Webinar, yang juga bisa Anda ikuti dengan melakukan pendaftaran berformat 1) nama lengkap, 2) gelar, dan 3) institusi ke narahubung Bella Januarita (+62812 7549 1988).

 

“Webinar internasional yang diselenggarakan AKPI diharapkan dapat memperluas wawasan dari para stakeholders terkait langkah-langkah penyelesaian utang melalui restrukturisasi yang berlaku di negara-negara lain, sebagai perbandingan atas kerangka hukum dan praktik pelaksanaan restrukturisasi di Indonesia, khususnya dalam masa pandemi Covid-19,” tutur AKPI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Tags:

Berita Terkait