Sentul City Dimohonkan PKPU
Berita

Sentul City Dimohonkan PKPU

Sebelumnya, Sentul City sempat dimohonkan pailit oleh konsumen. Namun permohonan pailit tersebut sudah dicabut dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

PT Sentul City Tbk dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun pemohon PKPU bernama Hendra, mendaftarkan permohonan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), pada Jumat (14/8) lalu dengan nomor perkara 253/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana dilansir dari SIPP PN Jakpus, dalam petitumnya pemohon meminta mejlis hakim untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU (PT. SENTUL CITY TBK) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan; menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari termohon PKPU; dan menunjuk dan mengangkat : Sdr. Mardiansyah, SH., selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU.

Kemudian menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan; memerintahkan Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5; dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada termohon PKPU. (Baca Juga: Hanson Internasional Pailit, Legislator Khawatirkan Nasib Nasabah Jiwasraya)

Belum jelas duduk perkara yang menyebabkan permohonan PKPU terhadap Sentul City tersebut. Saat Hukumonline meminta konfirmasi kepada pihak Sentul City , Corpsec PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU kepada Sentul City. “Siapa yang ajukan PKPU? Saya belum dapat informasi,” jawabnya ringkas kepada Hukumonline, Kamis (3/9).

Permohonan Pailit Dicabut

Sebelumnya, Sentul City dimohonkan pailit oleh keluarga Bintoro, yakni Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana  Bintoro, dan Denny Bintoro ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Jumat, (7/8) dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. (Baca Juga: Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi)

Permohonan pailit ini bermula dari kisruh pembelian kavling tanah di area Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Saat itu Corpsec PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki utang kepada para pemohon selaku pembeli sebagaimana yang didalilkan oleh pembeli dalam permohonan Pailit.

Kedua belah pihak sempat saling bantah dalam perkara ini. Kuasa Hukum pemohon pailit, Felix Haholongan Silalahi, membantah seluruh pembelaan Sentul City atas permohonan pailit tersebut. Bahkan pemohon sempat menegaskan bahwa Sentul City tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan kavling tanah yang sudah dibayar lunas kepada kliennya.

“Intinya, perkara ini merupakan perkara pribadi dan bukan mengatasnamakan badan hukum. Dan perkara ini seharusnya bisa selesai pada tahun 2015 (saat pelunasan), namun pihak PT. Sentul City belom menyerahkan tanah kavling tersebut. Dan klien masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City,” jelasnya kepada Hukumonline, Jumat (14/8).

Namun rupanya permohonan pailit tersebut sudah dicabut oleh pemohon. Kuasa Hukum pemohon pailit, Felix Haholongan Silalahi mengatakan bahwa kliennya bersama dengan Sentul City sudah menyepakati untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan perdamaian. Permohonan dicabut pada 18 Agustus lalu.

“Iya betul. Permohonan pailit ke Sentul City telah dicabut, dikarenakan PT. Sentul City, Tbk dan keluarga Bintoro telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian dan mencabut segala tuntutan dan gugatan yang telah didaftarkan. Tanggal 18 Agustus 2020 kami telah menyatakan mencabut gugatan permohonan pailit ke Sentul City,” kata Felix saat diwawancara Hukumonline, Rabu (2/9).

Tags:

Berita Terkait