Berjalan 2 Tahun, Moratorium Sawit Minim Capaian
Berita

Berjalan 2 Tahun, Moratorium Sawit Minim Capaian

Belum ada kasus tumpang tindih lahan yang dapat dituntaskan. Keterbukaan informasi dan data merupakan kunci untuk membenahi tata kelola sawit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP/Hol
Praktik penggundulan hutan oleh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Foto: SGP/Hol

Terhitung sudah 2 tahun pemerintah melakukan moratorium terhadap perizinan perkebunan kelapa sawit melalui Inpres No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit. Banyak kalangan berharap beleid ini mampu membenahi tata kelola perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya perizinan. Sayangnya, implementasi Inpres yang diterbitkan 19 September 2018 itu belum sesuai harapan.

Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya, menilai pelaksanaan Inpres ini minim capaian. Pada tahun pertama moratorium, Teguh mencatat sedikitnya ada 5 poin yang perlu dicermati. Pertama, belum ada peta jalan satu pintu yang menjadi petunjuk pelaksanaan Inpres di daerah.

Kedua, belum ada kasus tumpang tindih lahan yang terselesaikan. Ketiga, mayoritas provinsi dengan perkebunan sawit belum merespon. Keempat, wilayah dengan tutupan hutan terluas tidak diprioritaskan. Kelima, program peremajaan sawit masih di bawah target.

“Inpres ini mandatnya jelas, tapi setelah 2 tahun berjalan capaiannya minim dan tidak ada progress yang baik di tahun kedua,” kata Teguh Surya dalam diskusi secara daring bertema “2 Tahun Moratorium Sawit: Meneruskan Langkah Maju” di Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Baca Juga: Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi)    

Inpres ini menginstruksikan kepada 8 pihak yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Kepala Badan Koordinasi Penenaman Modal; Para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Tapi selama 2 tahun ini, Teguh mencatat capaian yang dilakukan berbagai lembaga itu minim. Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyusun rekonsiliasi peta tutupan sawit nasional, membentuk tim kerja lintas kementerian, dan menetapkan konsolidasi data dan peta terintegrasi dalam one map policy.

Surya juga mencatat Kementerian ATR/BPN telah merangkum data hak guna usaha (HGU) yang tersedia di one map policy. Kementerian LHK sudah memetakan kebun sawit ilegal, menunda penerbitan izin baru untuk perkebunan sawit, dan menyusun RPP penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait