PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara
Utama

PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara

​​​​​​​KPK minta MA implementasikan Perma Pedoman Pemidanaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung (MA) berkali-kali mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi. KPK mencatat setidaknya dalam kurun waktu 2019-2020 saja ada 20 terpidana yang hukumannya diringankan majelis hakim.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyayangkan semakin banyak putusan MA di tingkat PK yang dikabulkan majelis. Ia mengakui setiap putusan majelis termasuk para hakim agung di tingkat PK harus dihormati, tapi Ali berharap fenomena pengurangan hukuman ini tidak terus terjadi pada masa mendatang.

“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan pandangan buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Ali.

Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia. Kemudian ia berpendapat dibutuhkan komitmen yang kuat jika semua pihak ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal ini bisa dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya. (Baca: Hindari Disparitas, KPK Rampungkan Pedoman Penuntutan Perkara Tipikor)

Hukuman disunat

Dari catatan Hukumonline, setidaknya pada 2020 ini ada beberapa terpidana kasus korupsi yang hukumannya dikurangi MA pada tingkat PK. Dan hal ini pun kemudian diikuti beberapa terpidana lain yang juga “mencari peruntungan” dengan mengajukan PK ke MA yang prosesnya masih berjalan.

Salah satu yang mengajukan PK dan dikurangi hukumannya yaitu mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar subsider 1 tahun, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait