Siapkan 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Minta Masukan Masyarakat
Berita

Siapkan 5 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Minta Masukan Masyarakat

5 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang dibahas Kementerian ATR/BPN meliputi Tata Ruang, Pengadaan Tanah, Tanah Terlantar, Bank Tanah, dan Hak Atas Tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Foto: RES
Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Foto: RES

DPR telah menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan DPD pada Rabu (14/10/2020). Beleid, yang hingga kini terus menuai polemik ini, mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana. Setidaknya, paling lambat 3 bulan sejak diundangkan UU Cipta Kerja, sekitar 40-an aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan Perpres harus sudah diterbitkan.    

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menerbitkan sedikitnya 5 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Pertama, peraturan pelaksana tentang Tata Ruang. Sofyan menyebut peraturan ini akan dibuat lebih komprehensif, sehingga memberi kemudahan bagi investasi, dan mencegah korupsi.

Kedua, peraturan pelaksana tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, aturan ini akan membenahi peraturan yang sudah ada agar substansinya mampu mendorong pengadaan tanah secara cepat untuk kepentingan umum. Peraturan pelaksana yang saat ini mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum tertuang dalam Perpres No.148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ketiga, peraturan pelaksana tentang Tanah Terlantar. Keempat, Bank Tanah agar negara memiliki tanah yang berasal dari tanah terlantar atau tidak digunakan pemilik konsesi. Sofyan menjelaskan ATR/BPN berfungsi sebagai regulator dan manager. Selama ini fungsi manager tidak berjalan karena tidak memiliki tanah yang bisa digunakan untuk kepentingan umum. Karena itu, Bank Tanah sangat dibutuhkan dan tujuannya, antara lain untuk memfasilitasi investasi, kepentingan umum seperti taman, perumahan rakyat, dan reforma agraria.

“Selama ini kalau ada investasi, kemudian mereka butuh tanah (lahan) dan sewa murah, tapi kan kita tidak punya. Maka (melalui Bank Tanah, red), kita akan beri sewa tanah sebagai bentuk insentif,” kata Sofyan Djalil dalam diskusi secara daring, Jumat (16/10/2020). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan Saat Rumuskan PP UU Cipta Kerja)

Kelima, peraturan pelaksana tentang Hak Atas Tanah. Sofyan menerangkan peraturan ini untuk memberi kepastian hukum dan mencegah mafia tanah. Sofyan menegaskan dirinya berpihak kepada masyarakat hukum adat (MHA). Karena itu, untuk kepemilikan tanah adat oleh MHA bentuk sertifikatnya nanti bukan sertifikat individu, tapi komunal. Tanah adat juga tidak masuk dalam obyek tanah terlantar.

Sofyan mentargetkan draf peraturan pelaksana selesai dalam waktu satu bulan ini. Selanjutnya, pihaknya meminta masukan masyarakat terutama pemangku kepentingan, sehingga diharapkan substansi yang diatur nanti sesuai harapan. Seluruh peraturan pelaksana ini diperkirakan akan selesai dalam waktu tak lebih dari 2 bulan. “Mari semua memberi masukan agar peraturan pelaksana ini sesuai harapan. Kalau (UU Cipta Kerja, red) ada kekurangan, maka dilengkapi dalam PP,” katanya.

Tags:

Berita Terkait