Mengenal Keunggulan Proses Beracara di SIAC
Berita

Mengenal Keunggulan Proses Beracara di SIAC

Pelaku usaha yang ingin menggunakan SIAC dalam penyelesaian sengketanya perlu mempertimbangkan kapabilitas kuasa hukum yang ditunjuk.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertema Tata Cara Persidangan dalam Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Tata Cara Persidangan dalam Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia. Foto: RES

Perkembangan bisnis lintas batas atau borderless semakin pesat terjadi di Indonesia. Di tengah kondisi tersebut, tentunya risiko terjadi persengketaan antara pihak investor asing dengan domestik juga semakin tinggi. Penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif atau secara arbitrase menjadi salah satu jalan keluar yang sering kali tercantum dalam kontrak bisnis.

Penyelesaian melalui lembaga arbitrase tersebut sering menjadi pilihan utama, khususnya dari para investor asing. Hal ini tidak lepas dari kepercayaan para investor asing tersebut terhadap kualitas putusan peradilan arbitrase khususnya lembaga internasional. Salah satu lembaga arbitrase internasional yang menjadi pilihan bagi investor yaitu Singapura International Arbitrase Center (SIAC) yang letak geografisnya berada dekat dengan Indonesia. 

Perlu pemahaman bagi para pihak untuk mengetahui proses beracara penyelesaian sengketanya melalui SIAC. Sebab, tentunya terdapat perbedaan proses beracara antara SIAC dengan lembaga arbitrase lain maupun peradilan di Indonesia.

Counsel SIAC, Kendista Wantah menyampaikan SIAC merupakan salah satu lembaga arbitrase internasional yang memiliki fasilitas terbaik. Selain itu, SIAC juga memiliki keunggulan fleksibilitas bagi para pihak untuk menujuk konsultan maupun kuasa hukum yang memiliki kompetensi pendampingan hukum bisnis internasional. (Baca: BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan)

“Kalau seat of arbitration Singapura memiliki total freedom choice untuk counsel and law firm.Bisa pilih kuasa hukum manapun walau tidak lokal. Sementara, (arbitrase) Indonesia bisa engage kuasa hukum asing tapi harus ada kuasa hukum lokalnya, Singapura enggak. Sehingga, para pihak yang sudah nyaman sama kuasa hukum atau counsel bisa pakai terus,” jelas Kendista dalam Hukumonline Bootcamp 2020 dengan judul “Tata Cara Persidangan dalam Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Praktik Pelaksanaan Putusannya di Indonesia”, Selasa (20/10).

Kendista mengatakan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase SIAC juga didukung regulasi negara Singapura yang memudahkan izin bagi warga asing masuk ke negeri Singa tersebut. Dia mencontohkan untuk masuk ke negara tersebut hanya memerlukan paspor tanpa mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Lalu, saat menuju Singapura juga tinggal bawa paspor aja enggak harus urus KITAS dan KITAP, ini sangat baik,” jelas Kendista.

Tags:

Berita Terkait