Dua Hakim Ad Hoc Tipikor Persoalkan Periodeisasi Masa Jabatan
Berita

Dua Hakim Ad Hoc Tipikor Persoalkan Periodeisasi Masa Jabatan

Para pemohon meminta Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Atau menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor berlaku konstitusional bersyarat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Sumali dan Hartono mempersoalkan Pasal 10 ayat (5) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) ke Mahkamah konstitusi (MK). Keduanya merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat ketentuan masa jabatan yang ada dalam Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor.

Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor menyebutkan, “Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Fauzi mengatakan para pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal tersebut karena adanya periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc tipikor selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan. “Kedua pemohon merasa ketentuan ini dapat mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Fauzi di ruang sidang MK, Selasa (3/11/2020).

Bagi Pemohon, adanya periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali jabatan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman tidak ada satupun norma pasal yang mengatur periodeisasi bagi hakim yang berada di lingkungan peradilan maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia,

“Norma periodeisasi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi bentuk kerugian yang nyata bagi para pemohon, yang melampaui peraturan dasarnya yakni Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945,” jelasnya.

Menurutnya, periodeisasi masa jabatan hakim ad hoc pengadilan tipikor, bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Periodeisasi jabatan sesungguhnya mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan yang serius yakni masalah dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim ad hoc pengadilan tipikor. 

Untuk itu, para pemohon meminta Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mengikat secara hukum. “Menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor berlaku konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang berbunyi: ‘Masa tugas hakim ad hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diusulkan untuk diangkat kembali setiap 5 (lima) tahun oleh Mahkamah Agung’,” demikian bunyi petitium permohonan.  

Tags:

Berita Terkait