​​​​​​​Dari Hak Pekerja Jika Terjadi PHK Hingga Mengadukan Pria yang Diam-Diam Mendatangi Istri
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Hak Pekerja Jika Terjadi PHK Hingga Mengadukan Pria yang Diam-Diam Mendatangi Istri

​​​​​​​Persoalan hak pekerja yang terkena PHK dan mengundurkan diri hingga pembagian warisan WNA muslim dalam perkawinan campuran juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Hak Pekerja Jika Terjadi PHK Hingga Mengadukan Pria yang Diam-Diam Mendatangi Istri
Hukumonline

Aturan hukum yang bersifat dinamis dan terus berubah-ubah menjadikan informasi hukum yang aktual dan akurat sebagai salah satu kebutuhan masyarakat saat ini. Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat dengan menghadirkan informasi hukum yang mudah dipahami oleh kalangan awam sekalipun.

Bermotokan “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas pembahasan berbagai isu hukum yang kompleks dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna oleh para pembaca. Selain itu, Tim Klinik juga terus berinovasi untuk menjangkau seluruh kalangan dan mempermudah akses atas informasi hukum dengan berbagai bentuk informasi lainnya, seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

Berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang pekan lalu. Dari hak pekerja apabila di-PHK atau mengundurkan diri yang sudah di-update berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), hingga tuntutan yang bisa dilakukan terhadap laki-laki yang diam-diam mendatangi istri di malam hari ketika suami di luar kota.

  1. Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

Peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Dalam hal di suatu wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT, maka camat dapat ditunjuk sebagai PPAT sementara, yang penunjukkannya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

Sedangkan dalam pelepasan hak atas tanah, perlu dibuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atau yang umumnya dikenal Akta Pelepasan Hak atau Surat Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna.

  1. Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, ketentuan pemberian hak kepada pekerja yang mengalami PHK kini tidak dibeda-bedakan berdasarkan alasan-alasan PHK, termasuk dalam hal pengunduran diri. Sehingga untuk pekerja yang di-PHK oleh pengusaha maupun yang mengundurkan diri sama-sama berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait