Ketika Ketua KPK “Bocorkan” Adanya Laporan Korupsi Kepala Daerah dari Istri Pelaku
Berita

Ketika Ketua KPK “Bocorkan” Adanya Laporan Korupsi Kepala Daerah dari Istri Pelaku

Penangkapan yang selama ini dilakukan dianggap tidak efektif.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memang kerap membuat “kejutan”. Setelah sebelumnya “kejutan” itu berupa adanya laporan dugaan pelanggaran etik karena menggunakan mobil mewah, kemudian setelah itu majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutus ia bersalah dan mendapat sanksi ringan. Setelah itu Firli juga dilaporkan lagi perihal etik karena dianggap bertanggung jawab atas OTT “gagal” di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Belum lagi kejutan-kejutan lain yang diberikan seperti berusaha menghindari wartawan, adanya tagar Firlitalk di media tertentu. Kemudian di kepemimpinan Firli juga ada perubahan pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan yang di sana tersangkanya juga dihadirkan. Serta yang terbaru, adanya pengajuan mobil dinas yang menuai kontroversi.

Dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (10/11), Firli menyebut adanya seorang kepala daerah yang dilaporkan oleh istrinya sendiri. Alasannya pun cukup menarik, sebab istrinya itu tidak menikmati uang suap tersebut. Dan uang itu, menurut laporan diterima oleh istri-istrinya yang lain. (Baca Juga: Percakapan Jenderal Polisi dan Perantara Suap Joko Tjandra Soal Uang “Dua Ikat” Diungkap Saksi)

“Laporan korupsi itu yang dilakukan oleh kepala daerah pasti (dari) orang terdekat. Kami ambil contoh, kami menangkap bupati yang lapor istrinya, coba pak, seorang istri melaporkan bupati yang korupsi, kira-kira apa jawabannya kenapa. Karena dia hanya menerima tapi tidak menikmati. Begitu terima uang itu langsung digeser ke istri kedua, istri ketiga, istri keempat, dan istri kelima,” terangnya dalam acara tersebut.

Menurut Firli, istri kepala daerah itu mengirimkan foto kepada pihak KPK, masih dari pengakuannya kepala daerah itu sudah tidak lagi memiliki uang, namun ia mendapat kiriman uang yang diduga merupakan suap atau gratifikasi. “Ini terjadi pak. Bukan tidak terjadi. Bener terjadi, real!” tegasnya. (Baca: Uang Pecahan 1.000 Dolar Singapura dan Kasus Kejahatan Keuangan di Tanah Air)

Selain itu, ia juga berkata akan ada dua orang kepala daerah yang ditahan pada pekan depan yang merupakan bupati dan wali kota. “(Pada) 2020 ini kami sudah tahan 1, 2, 3, sudah tiga kepala daerah yang kita tahan. Terbaru kemarin Tasik (Wali Kota Tasikmalaya). Nanti minggu depannya ada Pak, Bapak lihat saja nanti, minggu depannya ada lagi, bupati dan wali kota,” tuturnya.

Dalam data yang dimiliki KPK, terbanyak yang tertangkap karena kasus korupsi suap itu pada 2018 sebanyak 30 kali orang tertangkap tangan karena korupsi dan dari jumlah itu ada 22 kepala daerah. Selain itu, Firli menyebut sebaran kasus korupsi di 34 provinsi di Indonesia. Menurut Firli, terjadi kasus korupsi yang ditangani KPK di 26 provinsi dari 34 provinsi sepanjang 2014-2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait