Pemerintah Tawarkan 3 Jalur Penyelesaian Polemik UU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Tawarkan 3 Jalur Penyelesaian Polemik UU Cipta Kerja

Penerbitan Perppu masih dicatat sebagai usulan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi polemik di publik. Meski pemerintah sudah memberikan penjelasan terkait kandungan UU Ciptaker, namun suara penolakan masih terdengar dari berbagai kalangan meminta agar UU Ciptaker dibatalkan.

Kritik tersebut kemudian berlabuh ke Mahkamah Konsitusi (MK). Adapun materi gugatan adalah menyoal formiil dan materiil dari UU Ciptaker. Gugatan ini dilayangkan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari karyawan, mahasiswa, siswa, hingga organisasi buruh.

Sebenarnya, Presiden bisa saja menerbitkan Perppu terkait polemi ini. Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (17/11).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah. "Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu. Namun menurutnya, jika Perppu hanya mengatur terkait pidana, maka pihak-pihak lain akan masuk ke substansi lainnya. (Baca: Pakar Pidana UGM Beberkan Kerancuan Sistem Pemidanaan dalam UU Cipta Kerja)

"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," ucap dia.

Tags:

Berita Terkait