Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2021

Seperti RUU Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara DPD mengusulkan RUU Badan Usaha Milik Desa dan RUU Kepulauan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setelah DPR mengkompilasi berbagai usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari alat kelengkapan dewan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, pemerintah melakukan hal serupa. Sebanyak tiga RUU baru diusulkan agar bisa masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021, selain RUU yang belum rampung pada 2020 yang kembali diusulkan. Apa saja tiga RUU baru yang diusulkan pemerintah?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah mengevaluasi dan mengkaji hasil dari capaian Prolegnas Prioritas 2020, masih jauh dari harapan dilihat secara global. Namun, seiring perkembangan waktu dan mempertimbangkan kebutuhan hukum, pemerintah mengajukan tiga RUU baru.

Pertama, RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU tersebut memang telah dimasukan dalam Prolegnas 2015 hingga menunggu pengajuan Surat Presiden (Surpres). Namun dalam perjalanannya, tidak ada kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Padahal, keberadaan RUU tentang Hukum Acara Perdata sangat penting guna mengakomodir perkembangan dalam penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan kepentingan perekonomian.  

“Perkembangan masyarakat yang cepat dan globalisasi menuntut peradilan dapat menyelesaikan sengketa perkara perdata secara efektif dan efiisen,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (23/11/2020). (Baca Juga: Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat)

Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata ini juga untuk pembaharuan terhadap substansi hukum peninggalan kolonial dan kodifikasi yang bersifat unifikasi yang tersebar di berbagai peraturan, seperti HIR. Dia berharap perubahan hukum acara perdata dapat menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan sengketa perdata, bisnis, perdagangan, dan investasi.

Dia optmis melalui RUU Hukum Acara Perdata bakal memberikan kepastian hukum bagi investor dan dunia bisnis dalam menjalankan roda usaha yang sejalan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RUU ini nantinya menjadi bagian dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Substansi yang bakal diatur antara lain pemeriksaan acara secara cepat yang mengadopsi konsepsi small claim court, e-court sebagai sarana mengakomodir pembangunan revolusi industri 4.0. Kemudian tuntutan hak, gugatan, permohonan, pendaftaran, pemanggilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang lebih sederhana.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait