Peringatan Dewas atas Struktur “Gemuk” KPK
Berita

Peringatan Dewas atas Struktur “Gemuk” KPK

Dewas mengaku tidak dilibatkan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerangkan jika struktur tambahan yang membuat “gemuk” lembaga antirasuah itu sudah sesuai dengan kebutuhan. Adanya tambahan 7 posisi jabatan baru ini diklaim KPK justru akan membantu kinerja organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dewan Pengawas KPK angkat bicara mengenai struktur “gemuk” di lembaganya. Anggota Dewas Albertina Ho menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020 tersebut. Dewas juga mengingatkan agar pembuatan Perkom sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pembuatan perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat, sesuai dengan tugas Dewas dalam rapat koordinasi pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” ujarnya.

Menurut wanita yang mempunyai latar belakang sebagai hakim ini, informasi yang diterima Dewas ketika itu dari pimpinan, pembuatan Perkom sudah dikonsultasikan dengan lembaga dan instansi terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan juga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (Baca Juga: KPK Rangkul Parpol Bangun Pendidikan Integritas Antikorupsi)

Meskipun begitu, menjadi pertanyaan sendiri apakah nanti penambahan struktur tersebut lebih efisien atau justru sebaliknya? “Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya karena ada penambahan Deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus. Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti,” pungkas Albertina.

Klaim KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengklaim dalam penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No.7 Tahun 2020, KPK “hanya” menambah total 7 posisi jabatan baru yang terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus. Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

Hukumonline.com

Sumber: Keterangan resmi KPK

Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait