Koperasi dan UMKM Boleh Menggunakan Forum Arbitrase
Berita

Koperasi dan UMKM Boleh Menggunakan Forum Arbitrase

Musyawarah adalah kata kunci setiap penyelesaian sengketa. Pilihan penyelesaian sengketa tidak dapat dipaksakan.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Musyawarah penting bagi UMKM untuk menyelesaikan sengketa. Ilustrator: HGW
Musyawarah penting bagi UMKM untuk menyelesaikan sengketa. Ilustrator: HGW

Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakan forum arbitrase dan alternatif lainnya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. proses penyelesaian lewat forum di luar pengadilan (out of court settlement) bisa lebih cepat dan memberikan kenyamanan bagi kedua belah pihak. Dalam forum arbitrase itu selalu terbuka ruang bagi para pihak untuk bermusyawarah mendapatkan solusi terbaik.

Indonesia memiliki tidak kurang dari 122.614 unit koperasi yang aktif, dan 16.549 koperasi simpan pinjam; 60 ribuan usaha menengah, 700 ribuan usaha kecil, dan jutaan usaha mikro. Sejarah membuktikan bahwa koperasi dan UMKM mampu bertahan dalam kondisi krisis moneter seperti periode 1997-1998, atau keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang.

 Perselisihan dapat terjadi antara koperasi dengan anggota koperasi, pengelola dengan pengurus, koperasi dengan pemodal, pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, atau antar UMKM. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari gagal bayar hingga monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam UMKM misalnya ada perjanjian kemitraan yang berpotensi menimbulkan sengketa. Pasal 34 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan perjanjian kemitraan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian UMKM serta tidak menciptakan ketergantungan UMKM terhadap usaha besar.

(Baca juga: Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia).

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM, Ahmad Zabadi, menaruh harap alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia dapat diterima secara luas oleh koperasi dan UMKM. Salah satu yang penting adalah memahami pola-pola hubungan hukum dalam bisnis koperasi dan UMKM. Pemahaman terhadap pola hubungan hukum ini erat kaitannya dengan mekanisme penyelesaian sengketa. “Saya berharap alternatif penyelesaian sengketa diterima secara luas oleh koperasi dan UMKM,” ujarnya dalam webinar ‘Penyelesaian Sengketa UMKM Melalui Mediasi/APS’ yang diselenggarakan International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Jum’at (20/11) lalu.

Anggota Dewan Pembina IMAC, Muhammad Saleh, mengatakan UMKM membutuhkan penyelesaian sengketa yang cepat. Oleh karena itu, UMKM dapat menggunakan beragam forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi atau arbitrase. Hakikat penyelesaian sengketa melalui pertemuan para pihak sudah lama ada dalam masyarakat Indonesia. Bahkan pengadilan sudah mengharuskan penyelesaian sengketa lewat mediasi terlebih dahulu sebelum gugatan disampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. “Di Pengadilan pun ada kewajiban mediasi,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung itu.

Esensinya Muyawarah

Wakil Ketua IMAC, Eko Dwi Prasetiyo, mengatakan perselisihan sengketa adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis. Unit usaha tak hanya berurusan dengan keperluan internal, tetapi yang lebih besar adalah hubungan eksternal. Dalam hubungan eksternal inilah peluang sengketa muncul sangat besar.

Sebagai bagian dari ekosistem bisnis, Eko menjelaskan, seharusnya pelaku usaha koperasi dan UMKM sudah memikirkan sejak awal solusi yang akan ditempuh jika terjadi sengketa. Pelaku usaha perlu melihat hubungan-hubungan yang diatur dan mengantisipasi kemungkinan sengketa yang timbul. Jika sudah diantisipasi, dampak negatif sengketa terhadap usaha dapat diminimalisasi.

Tags:

Berita Terkait