Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi
Utama

Ajay Priatna Menambah Daftar Panjang Wali Kota Cimahi Terjerat Korupsi

Sebelumnya ada nama Itoc dan istrinya Atty yang juga terjerat korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari komitmen imbalan sebesar Rp3,2 miliar dari Yonathan Hutama terkait dengan perizinan pembangunan penambahan Gedung Rumah Sakit Kasih Bunda.

Ajay tercatat sebagai Wali Kota ketiga Cimahi yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya ada nama Itoc Tochija menjadi Wali Kota Cimahi pertama, setelah daerah dengan tiga kecamatan itu berpisah dari Kabupaten Bandung. Itoc menjabat selama 11 tahun, terhitung dari tahun 2002 sampai 2012 ini terjerat dalam dua kasus korupsi.

Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 4 tahun penjara sekaligus sebagai Wali Kota Cimahi kedua yang terseret kasus korupsi. Atty juga merupakan Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan suaminya.

Di tengah vonis yang dijalani, Itoc justru kembali terjerat kasus korupsi lainnya yaitu dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat menjalani hukuman, Itoc meninggal dunia pada Sabtu 14 September 2019 pukul 12.40 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. (Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Penerima Suap)

Sementara terkait Ajay, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini yang dimulai dari adanya permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi untuk pembangunan penambahan Gedung RS Kasih Bunda. Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, Yonathan selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung.

Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar. Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM. Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.

“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait