MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja
Berita

MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja

Karena proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil, melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan terjadi perubahan substansi pasca RUU Cipta Kerja disetujui Presiden dan DPR pada 5 Oktober 2020.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Berbagai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berproses di MK salah satunya perkara No.91/PUU-XVIII/2020. Koordinator tim kuasa hukum perkara No.91/PUU-XVIII/2020, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan perkaranya masuk agenda perbaikan permohonan.

Tapi sayangnya, dalam sidang perbaikan itu Ketua hakim panel, Arief Hidayat, hanya memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menjelaskan perbaikan pada bagian susunan pemohon dan legal standing kemudian diminta untuk membacakan petitum dengan alasan majelis sudah membaca permohonan pemohon. Tadinya Viktor berharap dalam kesempatan itu dapat membacakan permohonan prioritas pemeriksaan perkara dan putusan sela (provisi) kepada majelis panel hakim konstitusi.

Viktor mengatakan majelis konstitusi penting untuk memberikan prioritas pemeriksaan perkara karena dalam ketentuan penutup UU Cipta Kerja, ada ketentuan yang mewajibkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja harus selesai paling lama 3 bulan sejak UU Cipta Kerja diundangkan.

Artinya, paling lambat 2 Februari 2020 semua peraturan pelaksana itu sudah selesai. Viktor mengingatkan proses pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil karena melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dimana terjadi perubahan substansi setelah disetujui Presiden dan DPR pada 5 Oktober 2020. (Baca: Pemerintah Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Berbagai Daerah)

Menurut Viktor, pengujian formil adalah menguji keabsahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Jika dalam putusan akhir menyebut proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan dalam UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2015 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka UU Cipta Kerja batal demi hukum.

“Hal ini pula yang kemudian menjadi alasan bukan hanya harus didahulukannya pemeriksaan pengujian formil dan UU Cipta Kerja, tapi juga harus dipisahkan pemeriksaan pengujian formil UU Cipta Kerja dengan pemeriksaan pengujian materil,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).

Viktor khawatir pengujian formil yang digabungkan dengan pengujian materil akan berlarut sampai 1 tahun. Misalnya pengujian uji formil revisi UU KPK. Oleh karena itu Viktor dkk meminta kepada MK agar tidak memperlama waktu pengujian formil UU Cipta Kerja karena ini menyangkut banyaknya kepentingan yang dirugikan. Apalagi akhir Desember 2020 sampai awal Januari 2021 MK libur bersama. Kemudian Januari sampai Maret 2021 semua perkara pengujian UU ditunda pemeriksaannya karena ada penanganan penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait