Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat
Berita

Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat

Legal Due Diligence tak hanya menemukan masalah, tapi juga harus mampu memberikan solusi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Di hari terakhir PKPA Hukumonline, Partner pada kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultans, Dewi Savitri Reni mengajar kurikulum mengenai Legal Due Dilligence dan Legal Opinion kepada para peserta PKPA online. Foto: RES
Di hari terakhir PKPA Hukumonline, Partner pada kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultans, Dewi Savitri Reni mengajar kurikulum mengenai Legal Due Dilligence dan Legal Opinion kepada para peserta PKPA online. Foto: RES

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) edisi November-Desember 2020 yang diselenggarakan secara daring oleh Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beserta Universitas Yarsi, resmi berakhir pada Kamis (4/12). Dalam sesi penutupan, peserta disajikan materi terkait Legal Due Diligence (LDD) dan legal opinion (LO) dengan pengisi materi Dewi Savitri Reni, Partner pada kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultans.

Legal Due Diligence atau Uji Tuntas (LDD) adalah proses mengkaji dan menganalisa dokumen-dokumen suatu obyek transaksi/target (pada umumnya perusahaan) untuk menilai kepatuhan target tersebut dari segi hukum (baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, perjanjian-perjanjian, dan lain-lain) dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Savitri menjelaskan bahwa LDD biasanya diperlukan untuk transaksi terkait merger dan akuisisi, jual beli saham/aset, pembiayaan, pasar modal, pastisipasi dalam tender, pembelian NPL, pengalihan partisipasi interest (pada perusahaan migas), dan lain sebagainya. Namun dia mengingatkan bahwa fungsi LDD tidak hanya sekadar menemukan persoalan terkait sebuah perusahaan, namun juga menemukan solusi atas persoalan yang ditemukan.

“Tugasnya juga problem solving. Kalau ada isu-isu material, kita harus punya mindset bahwa masalah sudah ada jalan keluar. Dan konsultan hukum harus memberikan opsi untuk kliennya, jadi tidak hanya menemukan masalah tapi juga memberikan jalan keluar,” katanya. (Baca Juga: Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence)

Pentingnya LDD dilakukan karena bertujuan mendapatkan gambaran mengenai kondisi perusahaan dan apakah perusahaan sehat secara hukum, mengidentifikasi isu-isu material yang melibatkan perusahaan tersebut dan risiko hukumnya, dan sebagai pertimbangan apakah akan melanjutkan transaksi/tidak.

Apabila transaksi dilanjutkan, LDD dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan struktur transaksi, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan nilai transaksi dan penyesuaian nilai transaksi, dan sebagai bahan pertimbangan syarat dan ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen transaksi (kondisi prasyarat, surat pengungkapan, pernyataan dan jaminan, ganti rugi).

Tak hanya untuk pembeli, LDD juga penting dilakukan untuk penjual. Bagi penjual, LDD bisa memfasilitasi pengungkapan dan membantu mempersiapkan penjualan perusahaan. Sementara bagi pembeli, LDD dapat memperkuat penilaian target oleh pembeli, menata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli, memungkinkan calon pembeli untuk mendapatkan sebanyak mungkin latar belakang informasi tentang Target, dan mencari dan mengukur fakta materil, kontingensi dan tanggung jawab yang memungkinkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait