MK Terima 87 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Berita

MK Terima 87 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Usai mendaftarkan permohonan, setiap Pemohon mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui WhatsApp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pilkada. Foto: RES
Suasana di depan gedung MK saat sengketa pilkada. Foto: RES

Hingga Senin (21/12/2020), MK telah menerima sebanyak 84 permohonan penyelesaian Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2020. Permohonan itu diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online simpel.mkri.id maupun secara luring di Gedung MK. “Sampai hari ini, sudah 87 permohonan yang masuk, by online ataupun datang langsung (luring, red),” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Suroso, saat dihubungi, Senin (21/12/2020).      

Fajar mengingatkan berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, MK berwenang menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Fajar mengatakan usai mendaftarkan permohonan, setiap Pemohon mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui WhatsApp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK.

“Hal ini salah satu upaya MK mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di lingkungan MK,” kata Fajar.

Dia mengatakan mengenai jadwal dan tahapan persidangan perkara perselisihan pilkada ini dapat dilihat dalam Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota. Misalnya, proses pendaftaran permohonan sengketa pilkada dimulai sejak 13 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai 26 Januari 2021. Selanjutnya, pembacaan putusan dijadwalkan mulai 19 Maret-24 Maret 2021        

Untuk diketahui, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 menjadi permohononan luring (pendaftaran langsung) pertama yang masuk ke bagian penerimaan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/12/2020), pukul 10.17 WIB. Pemohonnya Pasangan Calon No. Urut 3 H.M Syarif dan Surian. Calon petahana ini menggugat keputusan KPU Musi Rawas Utara yang menetapkan Pasangan Calon No. Urut 1 Devi Suhartono dan Innayatullah sebagai pemenang Pemilihan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 karena dianggap melanggar asas pemilu yang luber dan jurdil. 

Pemohon menilai SK Tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Musi Rawas Utara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti dimaksud UU No. 30 Tahun 2014 jo Peraturan KPU serta hierarkinya. Karena itu, Pemohon meminta agar KPU Musi Rawas Utara menerbitkan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 yang tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Devi Suhartoni dan Innayatullah. 

Pada Kamis 17 Desember 2020, MK juga menerima permohonan PHP Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 secara luring yang diajukan Pasangan Calon H. Askar dan Arum Spink; permohonan PHP Kabupaten Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Jusua Ginting dan Saberina BR. Tarigan; permohonan PHP Kabupaten Karo Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti. 

Tags:

Berita Terkait