Covid-19 Pengaruhi Penanganan Perkara KPPU di 2020
Berita

Covid-19 Pengaruhi Penanganan Perkara KPPU di 2020

Wabah Covid-19 mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Hampir semua lembaga atau institusi mengalami kendala dalam mencapai target di tahun ini. Hal ini dikarenakan merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Hal ini juga dialami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan bahwa 2020 merupakan tahun yang tidak mudah. Namun dengan kondisi saat ini, KPPU mengklaim tetap berusaha memberikan kinerja yang positif.

Hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 (tiga puluh enam) perkara. Tujuh belas di antaranya merupakan kasus pelanggaran persaingan usaha, sementara 11 (sebelas) merupakan perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 (delapan) perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 (lima belas) putusan perkara.

“Jumlah putusan tersebut dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi,” tulis keterangan pers KPPU yang diterima, Selasa (29/12).  

Berbeda halnya dengan sisi litigasi. Hingga saat ini, 72% putusan KPPU (yakni 168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan, yakni 62%. Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan Negara hingga Rp 864 miliar. (Baca: KPPU Relaksasi Penegakan Hukum Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional)

Khusus tahun 2020, total realisasi pendapatan Negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar. Dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan dugaan pelanggaran sebesar 31,3% pada tahun ini, jika dibandingkan tahun 2019.

Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 (seratus tiga puluh empat) laporan, sementara tahun ini mencapai 92 (delapan puluh delapan) laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.

Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 (delapan puluh dua) laporan telah diselesaikan dan 26,8% di antaranya (atau 22 laporan) telah ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan. Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.

Tags:

Berita Terkait