Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK

Mulai mengatur PKWT dan kompensasi, alih daya, waktu kerja, hingga mekanisme PHK dan besaran pesangon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Pemerintah telah menerbitkan puluhan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Substansi PP No.35 Tahun 2021 ini tak banyak mengubah RPP PKWT-PHK yang sebelumnya diunggah pemerintah di laman uu-ciptakerja.go.id.

PKWT ada 2 jenis yaitu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara. PP No.35 Tahun 2021 membuka peluang PKWT untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. (Baca Juga: 5 Jenis Alasan PHK yang Tidak Mendapat Manfaat dalam RPP JKP)

PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika pekerjaan belum selesai dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan, untuk PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dilakukan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Jika pekerjaan yang diperjanjikan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Dalam hal pekerjaan yang diperjanjikan belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu sampai pekerjaan selesai.

PKWT untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian. Perjanjian kerja harian ini dilakukan dengan ketentuan buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Buruh kerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT). Perjanjian kerja harian dibuat tertulis dan dapat dibuat secara kolektif.

“PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,” demikian bunyi Pasal 12 PP No.35 Tahun 2020.

Ketentuan baru dalam pengaturan PKWT yakni kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi bagi buruh yang PKWT-nya berakhir. Kompensasi PKWT diberikan kepada buruh yang telah menjalani masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Bila PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait