Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti Reforma Agraria
Utama

Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti Reforma Agraria

Karena jauh dari upaya memperbincangkan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah secara berkeadilan sosial.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Diskusi daring bertajuk 'Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria' secara virtual. Foto: RFQ
Diskusi daring bertajuk 'Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria' secara virtual. Foto: RFQ

Pemerintah telah menerbitkan puluhan aturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sama halnya dengan UU Cipta Kerja, aturan turunan berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) ini menyasar banyak sektor, salah satunya sektor agraria/pertanahan. Sebagian kalangan menilai baik UU Cipta Kerja maupun aturan turunan di bidang agraria belum mendukung reforma agraria dan malah bisa memperparah konflik agraria.

Padahal, reforma agraria merupakan salah satu program kerja yang diusung Pemerintahan Jokowi mulai dari periode 2015-2019 dan dilanjutkan pada periode 2020-2024 yang dikukuhkan lewat Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tapi, pelaksanaannya selama ini tidak optimal terutama terkait redistribusi tanah/lahan untuk masyarakat yang merupakan bagian penting dari reforma agraria.      

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman menilai UU Cipta Kerja dalam perspektif hukum agraria malah anti reforma agraria. Sebab, jauh dari upaya memperbincangkan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria secara berkeadilan sosial. Reforma agraria sejatinya upaya koreksi atas ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan/pengadaan tanah.

“UU 11/2020 mengkerdilkan makna reforma agraria, dikerdilkan pemaknaan tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi instrumen penyingkiran hak rakyat,” kata Herlambang P. Wiratraman dalam diskusi bertajuk “Tinjauan Kritis UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Agraria” secara virtual, Kamis (25/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Agraria)  

Dia menilai objek reforma agraria, seperti eks hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tanah telantar, dan tanah negara yang menjadi obyek reforma agraria akan berada di bawah kewenangan kelembagaan Bank Tanah. Sebelumnya sejumlah status kepemilikan tanah tersebut menjadi objek land reform sebagai bentuk penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah. Padahal, reforma agraria mandat Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA yang sejalan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.  

“Jadi, keberadaan Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dilaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi tak relevan karena telah digantikan sistem kelembagaan Bank Tanah,” kata dia.

Menurutnya, urgensi kelembagaan Bank Tanah tidak didasarkan pada kejelasan filosofis, paradigma, prinsip, bentuk kelembagaan. Orientasi pembentukan Bank Tanah hanya ramah pasar, modal/investasi, dan menguntungkan pemodal besar yang ujungnya merugikan rakyat banyak. Karena itu, UU 11/2020 yang mengatur keberadaan Bank Tanah mengingkari mandat sosialisme ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait