5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek
Berita

5 Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Perlindungan Merek

Merek dapat didaftarkan pada 48 kelas merek yang berbeda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi hak merek. Hol
Ilustrasi hak merek. Hol

Setiap produk, baik berupa barang maupun jasa pasti memiliki merek. Merek atau jenama adalah tanda yang dikenakan pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal oleh oleh perusahaan. Merek sebagai tanda atau simbol dapat terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu.

Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan hak merek. Tapi, perlu diketahui merek adalah hal yang berbeda dengan paten. Senior Advisor Justika.com Ade Novita mengatakan selama ini banyak pihak yang masih keliru dalam memahami paten dan merek. Padahal keduanya berbeda, tapi masih termasuk jenis HKI.

“Jadi perlu dipahami disini, merek itu bukan paten. Selama ini banyak yang ngomong mau mematenkan merek, padahal merek dan paten itu berbeda. Tapi di sini kita akan membahas mengenai merek,” kata Ade Novita dalam webinar bertajuk “Memahami Klasifikasi Merek Yang Sesuai Dengan Produk Kamu” yang diselenggarakan oleh Justika.com dan EasyBiz, Rabu (10/3/2021).

Menurut Ade, setidaknya terdapat lima hal yang harus dipahami terkait perlindungan merek. Pertama, pahami kata kunci merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

“Jadi kata kunci dari merek itu adalah tanda, dua atau tiga dimensi, suara, hologram, membedakan barang/jasa yang diproduksi, dan dalam kegiatan perdagangan,” jelasnya. (Baca Juga: Pentingnya UMKM Melek Hukum Hak Kekayaan Intelektual)

Adapun syarat dan tata cara permohonan merek, jika merek berupa bentuk 3 dimensi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Jika merek berupa suara, maka label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. Jika suara tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label yang dilampirkan adalah dalam bentuk sonogram. Dan jika merek berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Kedua, memahami kelas merek, apakah barang ataupun jasa. Menurut Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait