Pentingnya Memahami Argumentasi Hukum bagi Advokat
Utama

Pentingnya Memahami Argumentasi Hukum bagi Advokat

Argumentasi hukum berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Hari terakhir Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Hukumonline dengan PERADI dan FH Universitas Yarsi batch pertama tahun 2021 resmi diselenggarakan, Jumat (12/3). Foto: RES
Hari terakhir Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Hukumonline dengan PERADI dan FH Universitas Yarsi batch pertama tahun 2021 resmi diselenggarakan, Jumat (12/3). Foto: RES

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah praktisi yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan mewakili bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Sebagai pihak yang melakukan pembelaan hukum terhadap klien, tentu seorang advokat harus memahami kasus hukum yang akan ditanganinya.

Dalam konteks ini, diperlukan argumentasi hukum yang baik. Managing Partner Makarim & Taira.S, Lia Alizia mengatakan bahwa logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum membekali para praktisi hukum dengan kemampuan berpikir kritis dan argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, peristiwa/perbuatan hukum, dan praktik hukum. Seorang praktisi hukum juga mempunyai perbendaharaan kata yang luas agar dapat menyampaikan pikiran dan argumentasi secara tepat.

Mengutip Hanson dalam buku Legal Method, Skills, and Reasoning, Lia menyatakan bahwa studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentun hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia.

Menurutnya, argumentasi hukum berguna untuk mencari dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.

Selain itu, argumentasi hukum juga mengasah dasar-dasar logika berpikir seperti proposisi, premis, argument, validitas, induktif-deduktif; berpikir objektif, dan beragumen dari dua sisi pihak yang berbeda.

“Melihat argumen jangan dari isinya, harus dilihat dari premisnya, kenapa itu muncul dan ini bukan cocoklogi, ini harus diuji lagi premisnya, seakan-akan argumen valid tapi mungkin tidak benar,” kata Lia dalam Pendidikan Profesi Advokat yang dilaksanakan Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas YARSI, Jumat (12/3).

Di sisi lain, profesi hukum harus mampu membangun argumentasi hukum, baik yang bersifat induktif maupun deduktif. Argumentasi hukum induktif adalah proses penalaran yang berangkat dari premis yang bersifat khusus ke premis yang bersifat umum dan argumen bersifat probabilitas, sementara deduktif adalah proses penalaran yang berangkat dari premis yang bersifat umum ke premis yang bersifat khusus dan argumen bersifat konklusif.

Tags:

Berita Terkait