Aturan Pelaksana UU Minerba Belum Ada, Pertambangan Daerah Dinilai Terhambat
Berita

Aturan Pelaksana UU Minerba Belum Ada, Pertambangan Daerah Dinilai Terhambat

Adanya berbagai surat edaran tersebut membuat kegiatan usaha pertambangan di daerah semakin mengalami ketidakpastian.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai belum diterbitkannya aturan pelaksana Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebabkan kegiatan usaha pertambangan daerah terhambat.

Padahal, pemerintah mengungkapkan tengah menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru, antara lain RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, RPP tentang wilayah pertambangan dan RPP tentang pembinaan dan pengawasan serta reklamasi pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

Peneliti PUSHEP Suyanto Londrang mengatakan belum diterbitkannya aturan pelaksana tersebut menyebabkan kegiatan usaha pertambangan di daerah jatuh-bangun. “Belum adanya aturan pelaksana UU Minerba membuat kegiatan usaha pertambangan di daerah maju-mundur. Keadaan ini tentu membuat geliat ekonomi sektor pertambangan di daerah mengalami kelesuan,” ucapnya Selasa (27/4).

Menurut Suyanto, pemerintah telah memotong kewenangan daerah, yang semula diatur dalam UU 4/2009, yang memberi kewenangan penerbitan izin pertambangan oleh pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, sesuai lokasi tambang itu berada. Namun, UU 3/2020 menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dalam UU Nomor 4/2009, yang mengatur terkait kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola pertambangan. (Baca: Muatan UU Minerba Tuai Penolakan)

Lebih lanjut Suyanto mengatakan dalam Pasal 35 UU 3/2020 mengatur secara tegas usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. “Pengaturan tersebut telah menimbulkan implikasi terhadap kewenangan daerah dalam menerbitkan perizinan di sektor pertambangan. Pemerintah daerah tidak lagi dapat memberikan izin kegiatan usaha pertambangan,” katanya.

Namun, Suyanto menjelaskan UU 3/2020 tetap memberikan kewenangan kepada daerah terkait dengan urusan perizinan pertambangan di daerah. Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 menyebutkan pemerintah Pusat dapat mendelegasaikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 35 ayat (4) UU 3/2020 ini merupakan pintu masuk bagi aturan turunan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hingga saat ini aturan tersebut belum juga ada. Jika hal ini terus berlanjut maka bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pengusahaan pertambangan minerba,” imbuh Suyanto, yang juga merupakan praktisi hukum pertambangan

Tags:

Berita Terkait