7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja

7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja dinilai memberikan banyak harapan kepada dunia usaha karena memberikan kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Sumber Daya Alam', Rabu (3/2). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Sumber Daya Alam', Rabu (3/2). Foto: RES

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi persoalan perizinan dan birokrasi yang berbelit dan saling tumpang tindih. Dengan penyederahaan perizinan, investasi akan masuk ke Indonesia dan tentunya memberikan dampak terhadap ranking EoDB Indonesia.

Salah satu sektor yang turut diatur dalam UU Cipta Kerja adalah sektor pertambangan seperti Minerba. Pertanyaannya, seberapa efektif UU Cipta Kerja menjawab persoalan yang cukup komplek dan terjadi di sektor minerba, mulai dari sektor perizinan hingga pembebasan lahan.

Managing Partner Adisuryo Dwinanto & Co, Dendi Adisurya, mengatakan bahwa setidaknya terdapat tujuh permasalahan utama di bidang minerba.

  1. Overdosis izin dan tumpang tindih perizinan daerah dan sektoral. Saat ini untuk mengurus perizinnan sektor minerba, jumlah izin yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang sebelum memulai kegiatan pertambangan sangat banyak dan kompleks. Ditambah lagi adanya tumpang tindih kewenangan antara daerah dan pusat dan antar department.
  1. Perubahan rezim ke Izin Usaha Pertambangan (IUP). Persoalan muncul saat implementasi kewajiban konversi dari kontrak ke izin, dan negotiated items penyesuaian kontrak menjadi izin meliputi luas wilayah, divestasi, lokal konten, penerimaan negara dan nilai tambah.
  1. Konflik pembebasan. Di mana penyelesaian dilakukan Business to Business, adanya konflik antar jenis konsesi, dan tidak ada pengaturan mengenai pembebasan lahan untuk kepentingan industri pertambangan.
  1. Hilirisasi. Persoalan terkait On and off larangan ekspor ore, realisasi pembangunan smelter di 2021 seperti jumlah izin smelter.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait