7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja

7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja

Lahirnya UU Cipta Kerja dinilai memberikan banyak harapan kepada dunia usaha karena memberikan kepastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Harapan Dunia Usaha

Dilihat dari pokok-pokok pengaturan sektor minerba tersebut, tak semua persoalan dapat dijawab oleh UU Omnibus Law. Namun, Dendi menegaskan bahwa setidaknya UU Cipta Kerja memberikan banyak harapan kepada dunia usaha karena memberikan kepastian hukum.

Misalnya, dari sisi keberlangsungan usaha, Omnibus Law dinlai cukup bijak untuk menjembatani masalah kontrak terkait PKP2B dimana perpanjangan izin dapat dilakukan dengan memberikan jaminan dengan syarat-syarat dari pemerintah yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Kebijakan ini, menurut Dendi, cukup wise dan win-win solution.

“Ada insentif fiskal berdasarkan tahapan, batubara dihapuskan sebagai tidak kena pajak, batu bara kena PPN, ada yang mengatakan ini buruk, tapi menirit saya ini bagus tidak ada lagi kesimpangsiuran apakah bisa dikreditkan dengan alasan batubara bukan objek pajak,” tambahnya.

Beberapa hal yang mungkin luput dari Omnibus Law, lanjut Dendi adalah terkait persoalan konflik pembebasan lahan, hilirisasi dan divestasi. Namun, dia berharap permasalahan yang tidak diatur dalam UU Omnibus Law dapat diatur lebih lanjut dalam PP.

“Tidak semua permasalahan utama dalam industri minerba dan panas bumi diatur dalam Omnibus Law. Misal minerba itu terkait konflik pembebasan lahan, hilirisasi, divestasi tidak diatur. Namun berharap pemasalahan yang tidak diatur dalam Omnibus Law, diharapkan diatur lebih lanjut dalam PP. Konsistensi pelaksanaan dan implementasi atas kebijakan pokok yang sudah dirumuskan juga penting,” paparnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, mengatakan bahwa UU Omnibus Law secara garis besar mengatur tiga hal terkait minerba yakni perizinan berusaha, sanksi administratif dan royalti sampai dengan 0 persen.

Irwandy menyebut bahwa UU Omnibus Law dapat meningkatkan minat investasi dalam kegiatan hilirisasi (peningkatan nilai tambah) batubara di dalam negeri dan pelaksanaan hilirasi batubara di dalam negeri akan menciptakan multiplier effect. Dan yang paling penting adalah UU Omnibus Law memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha serta perlindungan hak bagi para pemegang izin di sektor pertambangan mineral dan batubara baik berskala kecil ataupun skala besar.

Tags:

Berita Terkait