Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-hatian Terkait Penolakan Paten-Merek
Terbaru

Menkumham Ingatkan Prinsip Kehati-hatian Terkait Penolakan Paten-Merek

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan merek.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly mengingatkan jajaran di Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar menerapkan prinsip kehati-hatian terkait penolakan permohonan paten dan merek yang diajukan.

"Karena ini menyangkut pentingnya nilai ekonomis dari paten dan merek. Apalagi yang sudah terkenal, maka diperlukan kehati-hatian bagi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan," kata Yasonna usai melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek di Jakarta, Rabu (19/5/2021) seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan memberikan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum. Akan tetapi, dalam praktiknya tentu ada yang keberatan atau petugas tidak memberikan keputusan tepat. Karena itu, posisi strategis dari Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menjadi amat penting dalam menakar, menilai, dan mengambil keputusan yang adil dan berkekuatan hukum.

Setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, bisa saja ditolak. Bila hal ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. Adapun tugas Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam memproses permohonan atas penolakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diimplementasikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek.

"Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan merek," ujar politisi PDI-P ini. (Baca Juga: Alur Proses dan Sengketa Pendaftaran Merek)

Melindungi hak kekayaan intelektual

Pihaknya menekankan pentingnya peran Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten dalam melindungi hak kekayaan intelektual di Tanah Air. "Termasuk pula peran penting Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual bagi tumbuh kembangnya kepercayaan di tingkat nasional maupun internasional terhadap perlindungan kekayaan intelektual," lanjut Yasonna.

Tak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek. Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding. "Dapat dikatakan Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait