Mantan Menlu Hingga Pendiri Kantor Hukum MKK, Mochtar Kusumaatmadja Tutup Usia
Terbaru

Mantan Menlu Hingga Pendiri Kantor Hukum MKK, Mochtar Kusumaatmadja Tutup Usia

“Selamat jalan tokoh hukum laut internasional kita, birokrat jujur, diplomat, dan ilmuwan hukum kawakan.”

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Foto: @KSPgoid
Foto: @KSPgoid

Indonesia kembali kehilangan tokoh terbaik, mantan menteri di era Orde Baru, mantan Dekan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) Prof Mochtar Kusumaatmadja tutup usia. Pria yang juga dikenal sebagai pakar hukum internasional dan Advokat senior ini wafat pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di RS Siloam Jakarta, dalam usia 92 tahun.      

Innalilaahì wa innailaihi raji'un. Turut duka cita atas berpulang ke rahmatullah, Bapak Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Mantan Menteri Luar Negeri RI (Menlu), hari ini Minggu, 6 Juni 2021, pukul 10.00 WIB. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni segala dosa serta kekhilafannya dan dikaruniai kemuliaan di sisi Allah SWT, serta Keluarga Besar yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan kesabaran, Aamiin ya Rabbal'alamiin,” demikian informasi yang beredar yang diterima Hukumonline.

Kabar duka ini pun disampaikan akun Twitter Kantor Staf Presiden (KSP), @KSPgoid, Minggu (6/6/2021). “Turut Turut berduka cita atas wafatnya Mochtar Kusumaatmadja. Beliau adalah Guru Besar & Dekan Fakultas Hukum Unpad, Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978) & Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III & IV (1978-1988),” tulis @KSPgoid.

Pegiat Hukum Mas Achmad Santosa merasa kehilangan dan menyampaikan duka yang mendalam atas meninggal Mochtar Kusumaatmadja. “Selamat jalan tokoh hukum laut internasional kita, birokrat jujur, diplomat, dan ilmuwan hukum kawakan,” ujar Mas Achmad Santosa dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline. (Baca Juga: MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia)

Dia mengingatkan laut Indonesia seluas 6,4 juta Km2 termasuk Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) karena diakuinya Deklarasi Djuanda 1957 dalam UN Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengakui konsep “negara kepulauan (archipelagic state)”. Sebab, Ordonansi yang dibuat Pemerintah Belanda tahun 1939 menetapkan pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai, sehingga ordonansi ini membatasi laut teritorial Indonesia.    

“Pak Mochtar tidak lama setelah menyelesaikan studi LL.M di FH Universitas Yale dengan predikat cumlaude di tahun 1956, kembali ke RI membantu Perdana Menteri Djuanda untuk mengkonsep deklarasi ini,” kata dia.

Lalu, di setiap forum internasional diperjuangkan oleh Indonesia antara lain oleh Mochtar Kusumaatmadja. Baru pada tahun 1982 diakui konsep Djuanda ini dalam UNCLOS (COP III) di Jenewa. “Pengakuan konsep ini kemenangan luar biasa lewat pemikiran intelektual nasionalistik yang kuat dari Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja, menjadikan Indonesia sebagai negara maritim dan one of the world largest ocean nations," kata pria yang akrab disapa Ota ini. 

Tags:

Berita Terkait