Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo
Terbaru

Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Edhy Prabowo dikenakan uang pengganti sebesar Rp9 miliar dan pencabutan hak politik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di sidang Tipikor. Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di sidang Tipikor. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Penuntut meyakini Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp25,7 miliar dari sejumlah pengusaha terkait dengan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang biasa disebut benur. Uang tersebut diterimanya melalui beberapa bawahannya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

“Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri KP RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekrrtaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah AS$77 ribu dan Rp24.625.587.250 (Rp24,6 miliar),” ujar penuntut umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Dalam memberikan tuntutan penuntut pada KPK juga mempertimbangkan hal meringakan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan Edhy berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku menteri KKP. (Baca: Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah)

Penuntut mengatakan uang AS$77 ribu didapat Edhy Prabowo dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara terkait perkara ini. Hal itu berasal dari kesaksian Suharjito sendiri yang mengatakan ia menyerahkan uang melalui Safri dalam jumlah tersebut bersama Agus Kurniyawanto.

Adapun penerimaan uang Rp 24,6 miliar didapat Edhy dari pengusaha benur lainnya dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka. Menurut penuntut, Edhy membuat perusahaan boneka bekerja sama dengan perusahaan kargo PT ACK yang melakukan ekspor benur dengan cara mengumpulkan keuntungan melalui dua orang representasi dirinya agar terlihat uang yang diterima secara legal.

Dari sana terungkap fakta hukum keinginan Edhy mendapat keuntungan dari pengusaha eksportir BBL. “Untuk mewujudkan keinginan terdakwa, saksi Amiril yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa mencari perusahaan boneka guna menampung, menerima uang dari Suharjito dan pengusaha lainnya,” jelas penuntut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait