Soal Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman, Begini Kata Akademisi
Terbaru

Soal Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman, Begini Kata Akademisi

KPK dinilai hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi ASN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keberatan KPK atas LAHP Ombudsman pada Kamis (5/8). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan keberatan KPK atas LAHP Ombudsman pada Kamis (5/8). Foto: RES

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bahwa institusinya melanggar administrasi atau tidak saat menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

"KPK sama sekali tidak membantah institusinya melanggar administrasi atau tidak, sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi. Namun untuk membela diri dinyatakan Ombudsman RI juga melakukan cacat administrasi." kata Feri seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (6/8).

Dia mengatakan KPK justru terlihat hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya adalah mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kesan yang hendak ditimbulkan, lanjutnya, seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi karena memeriksa KPK yang melanggar administrasi. "Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri," katanya.

Menurutnya, KPK tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman RI. Feri lantas menjelaskan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman dalam kaitannya terhadap pemeriksaan mengenai polemik TWK bagi pegawai KPK. (Baca: 13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN)

Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor.

Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten, katanya lagi. Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman RI yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena beliau tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman dalam hal ini Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.

Tags:

Berita Terkait